Scroll untuk baca artikel
BeritaSubang

Subang ‘Krisis’ Netralitas, Bau Politik Kotori Birokrasi: ASN Terlibat Dukungan Partai, KASN Didorong Turun Tangan Cek Ulang Komitmen Prabowo

740
×

Subang ‘Krisis’ Netralitas, Bau Politik Kotori Birokrasi: ASN Terlibat Dukungan Partai, KASN Didorong Turun Tangan Cek Ulang Komitmen Prabowo

Sebarkan artikel ini
Ucapan selamat dari salah satu OPD Pemkab Subang.(Foto: Harun)

Triberira.com | Subang – Kisruh netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Subang mencapai titik nadir. Tindakan dua instansi pemerintah, Kecamatan Pagaden Barat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Subang, yang menggunakan akun resmi mereka untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada sebuah partai politik (Senin, 27/10/2025), kini menjadi simbol birokrasi Subang yang tidak kondusif dan kehilangan batas.

Insiden ini bukan sekadar lapsus (kesalahan kecil), melainkan dianggap sebagai pelanggaran fundamental terhadap. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Kemarahan GPI: “ASN Bukan Alat Legitimasi Politik”

Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, melalui ketuanya, Diny Khoerudin (Pidi), melancarkan kritik keras. Pidi menilai tindakan ini sebagai pengkhianatan terhadap sumpah jabatan ASN sebagai pelayan publik yang netral.

“Pemerintah daerah harusnya menjadi pagar netralitas. Ketika instansi BKPSDM, yang notabene adalah ‘penjaga gawang’ disiplin ASN, justru terlibat memberikan ucapan selamat kepada Parpol, ini adalah bentuk ketidak-kondusifan sistemik. Kami menolak birokrasi dijadikan alat legitimasi politik,” tegas Diny.

Gilang Karisman, Ketua Bidang Informasi dan Media GPI, mendesak adanya sanksi administratif dan etika yang setimpal. Menurut Gilang, penggunaan fasilitas dan platform resmi negara untuk kepentingan politik jelas-jelas merupakan dukungan simbolik yang melanggar Pasal 5 huruf n PP No. 94 Tahun 2021.

Potensi Reaksi Prabowo: Komitmen Netralitas ASN Diuji di Daerah

Isu netralitas ASN adalah salah satu fokus utama pemerintahan saat ini. Pelanggaran terbuka di Subang ini berpotensi menarik perhatian nasional, khususnya dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah berulang kali menegaskan pentingnya profesionalisme dan netralitas birokrasi dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Walikota Cilegon Ingatkan Masyarakat Agar Jaga Kondusifitas

Ketidaktegasan penanganan kasus ini oleh Pemerintah Kabupaten Subang dikhawatirkan dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran, memicu kemarahan Presiden dan berujung pada intervensi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang lebih keras.

Pelanggaran yang Dicatat GPI: Melanggar kewajiban menjaga netralitas dari pengaruh politik (Pasal 7 ayat (2) huruf f UU No. 20/2023).

Mengabaikan larangan memberikan dukungan kepada calon atau partai politik (Pasal 5 huruf n PP No. 94/2021).

Bupati Didorong Evaluasi, Pejabat Pilih Bungkam

GPI Subang mendesak Bupati Subang dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit etika dan disiplin, serta menjamin akun-akun resmi pemerintahan tidak disalahgunakan.

Ironisnya, saat polemik ini memanas, upaya konfirmasi kepada Kepala BKPSDM dan Camat Pagaden Barat menemukan jalur tembok. Kedua pejabat tersebut menolak memberikan keterangan apa pun hingga tulisan ini diterbitkan, semakin memperkuat persepsi publik mengenai adanya masalah transparansi dan akuntabilitas di lingkungan birokrasi Subang.

KASN diharapkan tidak hanya menjatuhkan sanksi individual, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan di Kabupaten Subang agar kasus serupa tidak terulang, demi mengembalikan marwah ASN sebagai abdi negara yang netral dan profesional, sesuai dengan arahan Presiden.

Facebook Comments