Scroll untuk baca artikel
Berita

Tahun Depan Pupuk Bersubsidi Disalurkan, Ini Syarat Petani Penerimanya

256
×

Tahun Depan Pupuk Bersubsidi Disalurkan, Ini Syarat Petani Penerimanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi petani di sawah.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Mulai tahun 2025, tak sampai sepekan lagi, pupuk bersubsidi akan segera disalurkan ke petani-petani.

Kabar ini tentu menggembirakan bagi para petani. Namun, tidak semua petani bisa menerima pupuk bersubsidi yang akan disalurkan Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk para petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi.

Pertama, petani yang menjadi penerima subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah masing-masing. Tak hanya itu, petani juga harus tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (Simultan).

Kemudian, petani yang menerima subsidi pupuk hanya petani yang memiliki luas lahan maksimal 2 hektar serta bergerak dalam usaha tani untuk sembilan komoditas.

Sembilan komoditas itu terdiri dari jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Bagi petani yang memenuhi syarat tersebut, dapat mendaftarkan diri di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dengan cara sebagai berikut, dikutip dari psp.pertanian.go.id.

Berikut Syarat-syarat:

–  Terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

– Menyiapkan fotokopi Kartu Tani, KTP, KK, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang bagi pajak bumi dan bangunan (SPPT).

RDKK merupakan rencana kerja usahatani yang disusun oleh kelompok tani, didampingi oleh penyuluh, dan dilakukan setiap tahun sebelum musim tanam.

Kementerian Pertanian menggunakan sistem elektronik RDKK (e-RDKK) untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran pupuk subsidi dan Kartu Tani.

Setelah data RDKK diunggah ke e-RDKK, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan melakukan verifikasi data di lapangan.

Kartu Tani akan diperoleh petani jika data sesuai dengan persyaratan perbankan. Kartu ini dapat digunakan untuk membeli pupuk subsidi di agen atau pengecer yang telah ditunjuk.

Facebook Comments
Baca Juga :  Berteduh di Gubuk Persawahan, 11 Petani di Pandeglang Banten Disambar Petir, 3 Tewas