Triberita.com, Karawang – Polres Karawang berhasil menangkap penyalahgunaan distribusi Gas Bersubsidi yang bertempat Di Babakan Cedong RT04/RW01 Desa Parungsari Kecamatan Teluk Jambe Barat. Pada Senin, (24/07/2023).
Team Sanggabuana dan petugas patroli berhasil mendapatkan informasi mencurigakan dari sebuah desa yang dulunya merupakan bekas bengkel, di mana terjadi praktek penyuntikan gas bersubsidi.
Informasi dari masyarakat turut membantu dalam mengungkap kasus ini. Ditemukan dua orang pelaku sedang menjalankan praktik penyuntikan gas bersubsidi dengan modus menyuntikkan isi gas subsidi 3 kg ke dalam tabung berkapasitas 12 kilogram dan 5 setengah kilogram.
Kpolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan kejadian ini diketahui telah berlangsung selama satu tahun, dan ribuan tabung gas 3 kg telah dibeli oleh para pelaku untuk kemudian dipindahkan ke tabung yang tidak berhak menerima subsidi.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Dalam sehari, para pelaku mampu menghasilkan antara 15 hingga 20 tabung gas ilegal yang nantinya dijual di pasaran.
Polisi telah berhasil mengidentifikasi dua tersangka terkait kasus ini. Tersangka pertama berinisial EA, seorang warga Subang berusia 26 tahun dan tersangka kedua berinisial SKDH berusia 38 tahun, diduga sebagai pelaku langsung yang melakukan penyuntikan gas bersubsidi.
“Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh polisi, tabung gas Subsidi 3kg sebanyak 90 tabung kemudian yang 5 setengan kilo 6 tabung,dan yang 12kg 25 tabung ,Jumlah pipa besi,timbangan digital, dan mobil Mitsubishi yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil penyuntikan illegal,” ucap, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Penyalahgunaan gas bersubsidi merupakan tindakan serius yang merugikan negara dan masyarakat. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 UU Migas yang telah diperbaharui, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar rupiah,” Pungkasnya.
















