Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta Raya

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun, Suparta Meninggal Dunia

480
×

Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp4,57 Triliun, Suparta Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta, meninggal.

Kabar duka meninggalnya Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Agung.

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/4/2025).

Dia mengatakan, almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor. Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.

Diketahui, Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Atas perbuatannya, Suparta dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kemudian pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Diduga Usaha Bangkrut Dan Terlilit Hutang, Warga Cikeusal Serang Banten, Nekat Gandir

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta, tetap sebesar Rp4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti, apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.

Facebook Comments