Scroll untuk baca artikel
Subang

Tersangka Korupsi Proyek IBS, RSUD Subang Diduga Memperkaya Diri Sendiri

675
×

Tersangka Korupsi Proyek IBS, RSUD Subang Diduga Memperkaya Diri Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Di dampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Subang.(Foto: Harun)

Triberita.com | Kabupaten Subang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Subang. Ketiga tersangka tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,66 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari serangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Subang sejak beberapa bulan terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Bambang Winarno, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial S, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Karya Bangun Mandiri Persada dan tersangka AS, terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi yang menyebabkan proyek pembangunan Gedung IBS RSUD Subang tidak sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB).

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan pengumpulan berbagai bukti, tim penyidik Kejari Subang akhirnya menetapkan ketiga tersangka ini,” ujar Kajari Subang dalam konferensi pers di kantornya, (13/12/2024).

Kajari menjelaskan, kerugian negara senilai Rp1,66 miliar tersebut berasal dari beberapa aspek.

Pertama, Bambang membeberkan, terdapat dugaan mark-up harga dalam pengadaan material bangunan. Tim penyidik menemukan perbedaan harga yang signifikan antara harga pasaran dan harga yang tertera dalam dokumen pengadaan.

Kedua, terdapat dugaan pemotongan volume pekerjaan. Beberapa item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tidak terlaksana sesuai RAB, namun tetap diklaim telah diselesaikan. Ketiga, terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Material yang digunakan diduga memiliki kualitas lebih rendah dari yang tertera dalam spesifikasi teknis, namun diklaim sebagai material yang sesuai standar.

“Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini,” jelas Bambang Winarno.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Diresmikan Pj Bupati, RSUD Kabupaten Bekasi Kini Punya Fasilitas Cath Lab Tingkatkan Layanan Kesehatan

“Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.

Kejari Subang, saat ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Proses selanjutnya adalah penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejari Subang berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara.

Bambang menambahkan, pihak Kejari juga tengah melakukan upaya untuk melakukan asset recovery guna memulihkan kerugian negara yang telah diakibatkan oleh perbuatan para tersangka.

Ia menegaskan, bahwa proses hukum akan terus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan keadilan tertegak.

“Kejari Subang berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan akuntabilitas,” tutup Kajari Subang Bambang Winarno.

Facebook Comments