Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaKriminal

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Oknum Marbot Bermoral Bejat

163
×

Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Oknum Marbot Bermoral Bejat

Sebarkan artikel ini
Polres Karawang saat Konferensi Pers, Selasa (23/2/1/2024) sore.(Foto: Aki Supri)

Triberita.com | Karawang – Tim Sanggabuana Polres Karawang meringkus seorang marbot masjid di Kabupaten Karawang berinisial EA (30), yang telah melakukan aksi bejatnya mencabuli 2 anak di bawah umur. Ironisnya lagi, kedua anak yang dicabuli oleh oknum marbot itu dilakukan pada saat korban sedang mengaji di halaman masjid setempat, di daerah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo kepada sejumlah awak media di Mapolres Karawang, pada konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan yang dilakukan salah seorang oknum marbot di Karawang, Jawa Barat pada Selasa (23/1) sore.

Dikatakan Prasetyo, perbuatan tindak asusila itu dilakukan oleh pelaku EA (30) kepada kedua korbannya tersebut, berawal saat disela-sela waktu istirahat mengajinya para korban. Kemudian kedua korbannya yang sedang asik bermain lari-larian pun seketika dipanggil oleh pelaku.

“Jadi pada saat korban menghampiri pelaku pun, pelaku EA (oknum marbot) ini langsung melancarkan aksi tidak terpujinya itu dengan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korbannya seperti dengan memeluk tubuh korban sambil menciumi pipi dari para korbannya. Bahkan, pelaku juga memegang salah satu bagian tubuh korban yang seharusnya tidak boleh disentuh (alat kelamin korban) oleh siapapun,” jelasnya.

Merasa mendapat perbuatan yang tak lazim dari pelaku, kata dia, salah satu korban diantaranya berhasil kabur dari cengkraman tangan predator anak di Karawang tersebut. Korban pun langsung bergegas pulang ke rumahnya untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kedua orangtuanya.

“Mendapat laporan peristiwa dugaan pencabulan yang disampaikan oleh salah satu korbannya kepada ibunya tersebut, maka selanjutnya ibu dari korban ini langsung menelusuri kebenarannya dengan bertanya kepada teman anaknya yang juga turut menjadi salah satu bagian korban lainnya. Disaat mendapat pertanyaan demikian kepada seorang korban lainnya, korban pun membenarkan adanya kejadian tersebut,” terang Prasetyo.

Baca Juga :  Kapolres Karawang Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek Jajaran

Sehingga, lanjut dia, disaat ibu korban mengetahui akan kebenaran kabar tersebut, selanjutnya ibu korban pun langsung membuat laporan polisi ke Sat Reskrim Polres Karawang dengan nomor LP/B/45/1/2024/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.

Hal itu, kata Prasetyo, dilakukan orangtua korban guna melaporkan perbuatan yang tidak senonoh oleh seorang oknum marbot masjid berinisial EA (30) itu.

“Mendapat laporan tersebut, petugas di Unit PPA Sat Reskrim Polres Karawang yang saat itu turut dibantu oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang, berhasil mengamankan seorang pria berusia 30 tahun yang profesinya itu diketahui sebagai seorang oknum marbot disalah satu masjid perumahan yang berada di wilayah Kecamatan Majalaya, Karawang,” ungkapnya.

“Dalam waktu singkat, kami telah berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga yang kemudian meringkus pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu,” sambung Prasetyo.

Masih dijelaskannya, dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya berupa satu baju sweater merah bertuliskan MIXUE, satu celana panjang merah, hingga satu lembar kerudung warna krem dan satu celana dalam yang berwarna pink.

“Adapun untuk modus operandi yang dilakukan oleh pelaku untuk melancarkan perbuatan cabulnya terhadap anak di bawah umur, yaitu dengan cara membujuk korbannya akan diberikan permen yang biasa dibeli dan disukai oleh anak-anak di bawah umur. Sehingga para korban pun tergiur dengan apa yang diiming-imingkan oleh pelaku itu,” kata Prasetyo.

Untuk itu, lanjutnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5.000.000.000 atau Rp 5 miliar,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku cabul yang dilakukan oleh seorang oknum marbot masjid berinisial EA (30), Wakapolres Karawang juga memastikan bahwa keadilan akan tetap ditegakkan. Meski begitu, pihaknya pun turut mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Karawang untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya serupa.

Baca Juga :  Tangis Haru, AKBP Aldi Subartono ungkap Rindu Masyarakat Karawang

“Kejadian ini seakan mengingatkan kita bahwa pentingnya untuk menjaga keamanan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar. Dan karenanya juga, kami tidak akan mentolerir tindakan kejahatan semacam ini, terutama terhadap anak-anak. Sehingga kami memastikan bahwa pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600