Triberita.com | Tangerang Banten – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, diamankan oleh petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
WNA Thailand, berinisial NW (30) tersebut, diamankan saat baru tiba di Bandara Soetta, melalui Terminal 2F dengan menggunakan pesawat Lion Air (SL-116) rute penerbangan Bangkok (DMK)-Jakarta (CGK).
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pelaku WNA, inisial NW (30) dari Thailand, pada Selasa (29/7/2025).
“Penindakan dilakukan pada Selasa pagi tanggal 29 Juli 2025. NW (30), pemilik akun facebook melakukan jual beli hewan eksotis dari Thailand,” jelasnya.
Gatot menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi adanya upaya jual beli hewan eksotis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NW dipastikan tidak membawa bagasi. Namun dari hasil Penggeledahan pada tubuh, petugas mendapati adanya beberapa hewan yang diikat di bagian tubuh NW dan dikemas di dalam stocking.
“Dari pengakuannya, tujuan datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan, setelah di cek, lanjut Gatot, terdapat dua stocking yang masing-masing berisi tiga ekor Kura-Kura Sulcata Albino, serta tiga stocking yang masing-masing berisi 1 Iguana.
“Terdiri dari enam ekor Kura-Kura Sulcata Albino dan tiga) ekor Iguana,” terangnya.
NW telah melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
“Dan juga melanggar pasal 1 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” terang Garot.
Kemudian, terhadap barang bukti sembilan ekor hewan tersebut, ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.
“Bea Cukai Soekarno Hatta akan terus berkomitmen dan berkolaborasi dengan maskapai dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian satwa, terutama terhadap satwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan illegal,” jelas Gatot.
Ia menerangkan, bahwa pembawaan hewan tanpa dokumen yang sah serta melanggar aturan larangan dan atau pembatasan impor hewan oleh Badan Karantina Indonesia, berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi serius.
“Hal ini dilakukan, senantiasa untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem satwa di bumi,” tegas, Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo.
















