Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Beredarnya sejumlah isu-isu perlawanan dari sejumlah oknum, bahkan beredarnya video perlawan terhadap penangan penegakan hukum, demi menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sejumlah masyarakat bersama LSM dan Ormas akan ambil langkah tegas secara Komprehensif demi menegakan supremasi hukum di Kabupaten Bekasi.
Perlawan demi perlawanan yang dilakukan oleh sejumlah oknum, demi ingin melemahkan proses penangan hukum baik itu secara langsung maupun melalui media sosial, hal itu membuat sejumlah kalangan di masyarakat geram.
Seperti yang beredar di media sosial tentang komentar komentar yang sengaja di atur, untuk menggiring opini publik terkesan Penangan Hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak profesional, bahkan sengaja dibentuk opini bahwa penangan kasus tersebut adalah kepentingan politik.
Bahkan beredar video sejumlah oknum dari partai PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, ingin melawan penegakan hukum yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Lantaran Kejaksaan dituding, melakukan tindakan semena mena terhadap Marwah Partai PDI Perjuangan, bahkan Kejaksaan dituding merusak simbol Partai dan dengan serentak mengatakan akan lawan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, lawan lawan lawan.
Menanggapi hal itu, sejumlah kalangan masyarakat merasa geram atas opini yang digiring terkesan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, bekerja tidak profesional dan membawa bawa ke ranah politik yang memang tidak ada kaitannya dengan semua itu.
Seperti yang dikatakan Nofal ketua umum Lembaga Independent Anti Rasuah (LIAR), yang diketahui sebagai salah satu pelapor di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, terhadap laporannya ke sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi terhadap dugaan tindak Pidana Korupsi dan Grativikasi suap oknum anggota DPRD.
“Ini semua tidak ada kaitannya dengan partai politik, jangan membawa bawa ke ranah politik, saya secara pribadi tidak ada berurusan dengan partai politik, apalagi masuk dalam struktur partai politik, bukan hanya oknum dari partai PDI-P saja yang kami laporkan, Oknum dari partai Gerindra juga kami laporkan,”ungkap Nofal kepada sejumlah awak media.
Ini jelas adanya perlawanan dan pengiringan opini, terkesan seolah oleh bertindak sebagai korban, atau orang yang dizolimi atas proses hukum yang dia hadapi dan menyebut merusak simbol partai, ini semua murni adanya temuan atas investigasi yang ditemukan masyarakat atas dugaan tersebut.
“Sudah sejak lama kami LSM LIAR bersama Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi, mendapat informasi adanya indikasi atas dugaan jual beli proyek yang dilakukan sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, setelah menurut kami semua itu sudah memenuhi unsur barang bukti serta sejumlah saksi saksi, dan kami langsung melaporkannya pada tanggal 7 Agustus 2023 ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,”terangnya.
Setalah persoalan ini kami laporkan, dan langsung mendapatkan penangan setelah telaah yang dilakukan dari Kejaksaan, sejumlah opini dan perlawan perlawan pun dilakukan untuk menggiring opini terkesan ini ada kaitannya dengan politik.
“Ini sudah jelas perbuatan melawan hukum, seperti yang tertera pada pasal 21 Undang undang Tipikor, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau meninggalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan hukuman pidana, ini sudah jelas dilakukan, kami tidak segan segan melaporkan hal ini,”ujarnya.
Selain itu, didalam Undang undang MD3 pasal 245 ayat 3 yang berbunyi, ketentuan dan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku apabila anggota DPR,
a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
B. Disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang di ancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup, atau
c.Disangka melakukan tindak pidana khusus.
Dirinya menambahkan, yang kami laporkan saat ini adalah oknum nya, bukan partainya, suara kalian dari masyarakat, jangan pernah kalian karna memiliki kekuasaan bisa bertindak sewenang wenang, bisa menghalalkan semua cara.
“Kami masyarakat yang akan maju paling depan dan menjadi garda terdepan membela Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dalam proses penangan kasusnya tersebut, jika memang menurut mereka ada kejanggalan silahkan lakukan upaya hukum atau praperadilan, jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain yang berdampak hukum terhadap orang orang yang kurang pemahaman, apalagi menumbalkan orang lain demi menghalalkan segala cara,”pungkasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi Johan kepada awak media, perkara persoalan yang dilaporkan Ormas Gibas bersama LSM LIAR tersebut, merupakan hasil temuan Investigasi terhadap dugaan tindak pidana Gratifikasi suap yang dilakukan oknum anggota DPRD sejak lama.
“Tidak ada kepentingan politik apapun dalam pelaporan tersebut, jangan pernah menggiring opini yang menyesatkan masyarakat, apalagi menumbalkan orang orang untuk mencoba menghalang halangi proses penyidikan, kasian keluarga mereka jika ditumbalkan demi kepentingan seseorang,” beber Ketua Ormas Gibas Resort Kabupaten Bekasi Johan.
Johan pun menilai, ada upaya upaya untuk menghalang halangi proses penyidikan, bahkan pemberitaan yang sengaja dibuat terkesan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak profesional, seperti pemberitaan di beberapa media online dengan satu sumber.
“Ini sudah jelas ada perlawanan hukum yang dilakukan sejumlah oknum demi ingin melemahkan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami masyarakat tidak akan tinggal diam. Melihat semua permasalahan ini, kami juga akan melakukan upaya hukum atau dengan cara apapun jika mereka terus mencoba menghalang halangi penegakan hukum di Negara ini,” tegasnya.
“Tidak ada manusia yang kebal hukum, Negara ini di atur oleh Undang-undang, jika mereka tidak terima dengan penangan kasus ini, silahkan lakukan upaya hukum jangan memprovokasi orang lain apalagi masyarakat yang bisa berdampak hukum terhadap orang tersebut,” tandasnya.