Triberita.com, Banten – Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, buka suara atas masih maraknya penyelewenagan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Terdapat beberapa modus yang sedianya ditemukan tatkala pelanggar tersebut menyedot BBM subsidi itu.
Jenderal berbintang tiga ini menjabarkan, bahwa sejatinya modus yang dilakukan pelaku penyelewengan bermacam-macam, pelaku mengubah tangki BBM kendaraan menjadi lebih besar dari yang aslinya.
Dengan tangki yang besar, otomatis pelaku akan mendapatkan pengisian BBM bersubsidi dengan jumlah yang juga besar. Selain itu, ada juga yang mengganti-ganti nomor plat kendaraan,”katanya.

Seperti diketahui, satu cara pencegahan penyelewengan BBM bersubsidi adalah dengan subsidi tepat sasaran yang akan tersistem melalui digital. Saat ini pemerintah sedang melakukan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014.
Dengan revisi Perpres itu, kelak, pengguna BBM bersubsidi akan dibatasi sesuai dengan yang berhak. Diharapkan, dengan cara itu, kedepan akan ada kejelasan aturan pembelian BBM bersubsidi.
Sehingga, tugas anggota-anggota di lapangan dalam menjaga penggunaan BBM bersubsidi akan jadi lebih mudah. Bukti Penimbun BBM Bersubsidi di Banten
Salah satu bukti masih ada penyalahgunaan BBM bersubsidi di Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, telah melakukan pengungkapan atas kasus dugaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar.
Adapun pengungkapan kasus dugaan penimbunan 10 ton BBM bersubsidi jenis solar ini, dilakukan di 3 lokasi yang berbeda, yaitu di dua Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dan di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Selanjutnya, lokasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten :
“Diduga” Tempat Pangkalan Penimbunan BBM Terbakar
Api menghanguskan sebuah tempat, diduga dijadikan sebagai pangkalan penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, berlokasi di Lingkungan Leuweungsawo, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Provinsi Banten, pada Jumat (27/1/2023) malam lalu.
Saat kejadian, warga disekitar lokasi kebakaran panik lantaran kobaran api sangat besar dan mengeluarkan beberapa kali suara ledakan cukup besar.

Bahkan, ada warga setempat yang mengaku rumahnya tidak jauh dari lokasi mengatakan, kejadian kebakaran sekitar pukul 18.30 WIB, dan penyebabnya gara-gara bensin. “Itu penampungan bensin di situ, jadi disalurkan lagi ke pedagang-pedagang, yang punya oknum “polisi”,”ucapnya.
Sebanyak lima unit kendaraan pemadam diterjunkan ke lokasi. Namun, petugas pemadaman sempat kewalahan, karena api yang membakar sejumlah drum berisi BBM, sulit untuk dipadamkan. Sedikitnya sebanyak dua uni mobil dan enam motor hangus terbakar.
Butuh waktu lebih dari dua jam bagi tim pemadam untuk bisa menjinakkan amukan si jago merah. Petugas juga terpaksa menggunakan liquid foam untuk memadamkan api yang terus berkobar dari dalam ruang penyimpanan BBM. Langkah ini dilakukan agar api tidak menjalar ke bangunan lain.
“Terbakar dua unit roda empat, dan ada enam unit roda dua. Pemicunya dari penimbunan BBM. Tadi kita cek ke lokasi, ada dua drum yang terisi BBM masih bau,” kata Suroto, Kasie Pemadam DPKP Kota Cilegon, saat masih dilokasi.
Petugas dari Polres Cilegon yang tiba di lokasi langsung mengamankan lokasi untuk mengungkap penyebab pasti terjadinya kebakaran. Polisi juga menyelidiki keberadaan BBM di lokasi bangunan, perizinan serta standar penyimpanannya.

Berdasarkan keterangan kepada pihak kepolisian, warga sekitar tidak mengetahui bangunan tersebut menjadi lokasi penyimpanan BBM dalam jumlah banyak. Sementara pemilik bangunan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus api menghanguskan sebuah tempat, diduga dijadikan sebagai tempat penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M Nandar mengatakan, bahwa “Benar Satreskrim Polres Cilegon, telah meningkatkan perkara kebakaran yang terjadi, pada Jumat (27/1/2023) dari penyelidikan ke penyidikan,”ujar Nandar, Senin (30/1/2023).
Awal kejadian, dikatakan Nandar, kebakaran akibat uap BBM jenis pertamax dari jerigen ke jerigen lainnya menggunakan mesin pompa liatrik yang menyambar stop kontak listrik.
“Tidak ada korban jiwa, namun kerugian material sekitar Rp 323.000.000,-. Satreskrim Polres Cilegon memeriksa beberapa saksi dalam ini. Selain itu, terlapor berinisial AH (30), MRA (17), MRI (17) dan MI (17) sedang menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cilegon,”terang Nandar.
“Pada proses penyelidikan dan penyidikan, terdapat perbuatan yang dapat dipidanakan berdasarkan Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara, sehingga perkara tersebut dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,”terang Nandar menambahkan.
Bagaimana kelanjutannya ?
Simak terus ulasan laporan dan kupas tuntas Lipsus TIM Triberita.com
Reporter/Penulis : Daeng Yusvin
Editor : Khari Riyan Jaya

















