Scroll untuk baca artikel


Banten RayaBeritaKriminalNarkoba

Wanita Beranak 1, Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

677
×

Wanita Beranak 1, Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini

Seorang ibu rumah tangga beranak satu, diringkus satuan unit resnakoba Polres Serang

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, sedang menunjukkan barang bukti sabu, didampingi Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu, Rabu 8 Maret 2023. (Foto: istimewah)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, sedang menunjukkan barang bukti sabu, didampingi Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu, Rabu 8 Maret 2023. (Foto: istimewah)

Triberita.com, Serang Banten – Dengan alasan untuk kebutuhan hidup, SU (33) seorang ibu rumah tangga beranak satu, diringkus satuan unit resnakoba Polres Serang, karena berjualan sabu.

SU diamankan di rumahnya, di Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Dari tersangka SU, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu serta timbangan digital.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, tersangka SU diamankan dari hasil pengembangan tersangka MU (34) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang terlebih dahulu sudah ditangkap.

“MU menyebut barang bukti 1 paket sabu yang diamankan petugas di tangannya didapat dari tersangka SU,” ujar Kapolres AKBP Yudha Satria, didampingi Kasat Narkoba AKP Michael K Tandayu, Rabu (8/3/2023).

Berbekal informasi tersebut, dipimpin AIPDA Marsiska, tim unit resnarkoba langsung bergerak ke rumah SU di daerah Jayanti. Tanpa menemui kesulitan, tersangka ini berhasil diamankan di rumahnya.

“Saat penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dan timbangan digital yang disembunyikan dalam lemari pakaian. Bersama barang bukti, tersangka SU digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” sambung Tandayu.

Dari hasil pemeriksaan, Tandayu menambahkan, tersangka SU dan MU merupakan satu jaringan dalam peredaran narkoba.

Tersangka MU, merupakan kaki tangan SU yang bertugas mengambil sabu di lokasi tertentu di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Setelah MU mendapatkan sabu, barang haram tersebut diserahkan kepada SU.

“Sekali pesan sabu sebanyak 15 gram. Setelah dipecah menjadi paketan kecil, SU menyerahkan kembali kepada MU untuk dijual di wilayah Kabupaten Serang,” terang Tandayu.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka SU yang memiliki satu anak ini beralasan, terpaksa menjual sabu karena untuk menambah biaya kebutuhan keluarga lantaran uang kiriman suaminya tidak mencukupi.

Baca Juga :  Mahasiswi Untirta Serang Kecelakaan Lalulintas Sepeda Motor Masuk Jurang di Pandeglang Banten

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” terang Tandayu.

Facebook Comments
Example 120x600