Scroll untuk baca artikel
triberita.com
BeritaJakarta RayaKriminalNarkoba

Wanita Hamil Selundupkan 5 Kg Sabu, Terancam Melahirkan Di Bui

147
×

Wanita Hamil Selundupkan 5 Kg Sabu, Terancam Melahirkan Di Bui

Sebarkan artikel ini

Banten meringkus tersangka berinisial FIK (29), seorang WN Kenya yang kini tengah hamil 7 bulan, lantaran ia menyelundupkan 5 kg sabu dari Bandara Abuja ke Bandara Soekarno-Hatta

Seorang Warga Negara Kenya Yang Tengah Mengandung 7 Bulan Harus Berurusan Dengan Polisi Lantaran Membawa Sabu 5 Kg
Seorang Warga Negara Kenya Yang Tengah Mengandung 7 Bulan Harus Berurusan Dengan Polisi Lantaran Membawa Sabu 5 Kg

Triberita.com, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus dan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten meringkus tersangka berinisial
FIK (29), seorang WN Kenya yang kini tengah hamil 7 bulan, lantaran ia menyelundupkan 5 kg sabu dari Bandara Abuja ke Bandara Soekarno-Hatta.

Menurut Kapolres Jakpus Kombes Komaruddin penyidik meringkus pelaku setelah menerima laporkan dari warga, akan adanya kedatangan pelaku.

“Setelah kami menerima informasi adanya orang yang akan membawa narkoba dengan ciri-ciri sebagai berikut kami lalu melakukan pengintaian,” kata Komaruddin kepada wartawan di Mapolres Jakpus, Selasa (1/8/2023).

Komaruddun menuturkan, pelaku datang dengan menumpang pesawat
Qatar Airways rute Abuja, Nigeria – Doha – Jakarta, pada 23 Juli silam.

“Pelaku seolah-olah datang hanya membawa tas kecil. Sedangkan, untuk sabu 5 kg berada didalam koper besar yang didwlamnya terdapat pakaian dan karbon untuk mengelabui petugas,” ujar Komaruddin

Komaruddin menambahkan, koper tersebut berjalan berputar- putar dengan harapan ada sang kurir yang mengambil.

“Petugas kemudian melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap boarding pass penumpang tersebut. Dari pendalaman itu, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23 kilogram,” ungkap Komaruddin.

Komaruddin mengatakan, pelaku diketahui residivis kasus heroin yang sitangkap oleh pemerintah Thailand dan divonis 3 tahun penjara.

“Dia ini pernah dipenjara 3 tahun karena kedapatan membawa heroin di Thailand,” tegas Komaruddin

Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini menuturkan, pihaknya masih menda kasus tersebut.

“Untuk siapa orang yang ada disini masih kami dalam dan ini jaringan internasional. Sabu senilai 7,5 miliar ini kami ungkap dan berhasil menyelamatkan generasi bangsa,” tutup Komaruddin

Facebook Comments
Example 120x600