Triberita.com | Serang Banten – Gubernur Banten Andra Soni, meminta kepada 22 orang lulusan IPDN Angkatan 29, 30, dan 31 yang merupakan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta dua pejabat fungsional dokter ahli pertama untuk tidak hanya menjadi aparatur biasa, melainkan pemimpin tangguh dan bekerja dengan mengedepankan integritas dan niat melayani masyarakat.
Permintaan ini disampaikan Andra Soni dalam acara Penyerahan Dokumen Kepegawaian (CPNS) bagi para Lulusan IPDN, menandai dimulainya perjalanan karier mereka, yang dilaksanakan di di Pendopo KP3B, Kota Serang, Provinsi Banten, Senin (22/9/2025).
“Semoga mereka bisa bekerja, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing, dengan mengedepankan integritas dan niat melayani,” ujar Andra.
Gubernur Andra, juga menyentuh isu jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih diisi pelaksana tugas (Plt).
“Insya Allah, sedang berproses. Makanya saya masih memproses, ada beberapa tahapan lagi, tinggal sedikit lagi insya Allah,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengisian jabatan akan menggunakan talent pool berdasarkan rekam jejak.
“Sekarang kita menggunakan talent pool, management talenta, sehingga rekam jejak di karir mereka di OPD Provinsi Banten. Dengan evident-evident yang ada, itu menjadi dasar,” ujar Andra.
Andra Soni, juga berharap para pejabat fungsional dokter dapat berkontribusi nyata dalam kegiatan promosi kesehatan, mendorong perilaku hidup sehat masyarakat, serta pencegahan penyakit dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Karena sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang,” katanya.
Pelantikan CPNS menjadi PNS serta pejabat fungsional tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 453 Tahun 2025 dan Nomor 469 Tahun 2025.
Turut hadir mendampingi, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Pemprov Banten Deden Apriandhi, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Sementara itu,Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan, bahwa 22 PNS berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), telah menyelesaikan masa CPNS dan langsung ditempatkan di berbagai unit kerja.
Nana menambahkan, status CPNS tidak boleh lebih dari dua tahun, sehingga pelantikan ini wajib dilakukan.
“Status kan tidak boleh lebih dari dua tahun. Mereka harus dilantik,” kata dia.
Nana Supiana menambahkan, pelantikan dua pejabat fungsional dokter ini merupakan pengangkatan kembali setelah yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan spesialis.
“Ketika pendidikan dokter spesialis selesai, mereka dilantik kembali dan ditempatkan di RSUD Malingping dan RSUD Banten,” katanya.
















