Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

680 Juta Keluar dari Kas Daerah Tanpa Diketahui, Bendahara BKAD Subang Salahkan Data DJPK Kemeneterian Keuangan RI

352
×

680 Juta Keluar dari Kas Daerah Tanpa Diketahui, Bendahara BKAD Subang Salahkan Data DJPK Kemeneterian Keuangan RI

Sebarkan artikel ini
Gedung Kantor BKAD Subang.(Foto: Istimewa)

Triberita.com | Subang – Kejanggalan mencuat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang. Dana sebesar Rp 680 juta yang tertera sebagai ‘Belanja Tidak Terduga’ dalam realisasi anggaran Januari-Maret 2025, tidak diketahui keberadaannya oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang.

Padahal, menurut rilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kas Daerah Pemkab Subang telah menyalurkan anggaran realisasi belanja sebesar Rp 257,01 miliar melalui rekening daerah selama tiga bulan pertama tahun 2025.

“Untuk realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp 680 juta, kami tidak mengetahui,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Bendahara Keuangan BKAD Subang, M. Irwan Ahadiat, kepada Triberita.com.

Pernyataan Irwan ini menimbulkan tanda tanya besar.

Bagaimana mungkin dana ratusan juta rupiah bisa keluar dari kas daerah tanpa sepengetahuan bendahara yang bersangkutan?

BKAD Salahkan Data DJPK?

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, realisasi belanja tertinggi adalah belanja pegawai yang mencapai Rp 197,30 miliar (data per 19 Maret 2025). Irwan membenarkan adanya pengeluaran anggaran yang dirilis oleh DJPK Kementerian Keuangan RI.

Namun, terkait dana Rp 680 juta yang tidak diketahui, Irwan terkesan menyalahkan pihak DJPK Kementerian Keuangan, Ia mengindikasikan adanya ketidaklengkapan data.yang diberikan oleh DJPK RI.

Rincian Realisasi Belanja Lainnya:
Belanja Barang dan Jasa: Rp 16,94 miliar, digunakan untuk kebutuhan rutin seperti pembayaran listrik, internet, air, belanja kebutuhan kantor 30 kecamatan, 21 kantor dinas, 2 kantor sekretaris, 1 kantor inspektorat, 28 kantor kecamatan, dan 6 kantor badan.

Termasuk belanja kendaraan bermotor, kendaraan penumpang, belanja studio audio, dan sewa bangunan gedung pertemuan.

Belanja Modal: Rp 300 juta, dialokasikan untuk pembangunan sumur bor, pembangunan TPT, pengadaan peralatan dan mesin, belanja modal personal computer, pembangunan jalan, belanja modal peralatan komputer, belanja modal alat rumah tangga, dan belanja modal kendaraan bermotor roda dua.

Baca Juga :  Begal Sadis di Setu Bekasi Bacok Kakek 60 Tahun, Ditembak Polisi

Belanja Modal: Terealisasi di 7 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas PUPR, Dinas PMPTSP, Kecamatan Purwadadi, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.
Belanja Bantuan Keuangan: Rp 110 juta, diperuntukkan bagi iuran jaminan kesehatan 1% kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Subang.

Hingga Triberita.com membawa pulang sebuah pertanyaan yang menggantung, Kemana sebenarnya dana Rp 680 juta itu mengalir? Mengapa BKAD tidak mengetahui adanya pengeluaran tersebut?

Facebook Comments