Scroll untuk baca artikel
Berita

Ada apa dengan Jabatan Al Muktabar Sebagai Penjabat Gubernur Banten, Berakhir Hari Ini?

388
×

Ada apa dengan Jabatan Al Muktabar Sebagai Penjabat Gubernur Banten, Berakhir Hari Ini?

Sebarkan artikel ini
Al Muktabar.(Foto: Daeng Yusvin)

Triberita.com | Serang Banten – Jabatan Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten berakhir pada hari ini, Minggu (12/5/2024).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, kembali menugaskan Al Muktabar untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur Banten.

Pengangkatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 akan berakhir 12 Mei 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian menunjuk Sekda Banten Al Muktabar untuk menjalankan tugas sehari-hari atau Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Banten. Hal itu berdasarkan radiogram dengan Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.

Kepala Biro Pemkesra Setda Banten, Gunawan Rusminto membenarkan, bahwa Al Muktabar ditugaskan sebagai Plh Gubernur Banten.

Gunawan sudah mendapatkan kabar kepastian jabatan Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten dari Kemendagri RI.

“Sebagai Plh,” ujar Gunawan, pada Minggu (12/5/2024), menjelaskan status Al Muktabar sebagai Plh Gubernur Banten.

Kata Gunawan, berdasarkan formulir berita yang dikeluarkan Kemendagri RI, Al Muktabar ditugaskan sebagai Plh Gubernur Banten sampai ada keputusan dari pemerintah pusat.

“Sampai ada keputusan dari pemerintah,” katanya menjelaskan isi formulir berita yang dikeluarkan Kemendagri RI.

Masih berdasarkan formulir berita yang dikeluarkan Kemendagri RI. Di antaranya berisikan informasi bahwa masa Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar berakhir 12 Mei 2024.

Facebook Comments
Baca Juga :  Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, Al Muktabar : Silahkan asal Pilgub Ditunjuk langsung Presiden