Scroll untuk baca artikel


Berita

Disebut Lakukan Pelanggaran Pemilu Secara TSM, Kades Burangkeng: Kalau ada, Silakan Buktikan

668
×

Disebut Lakukan Pelanggaran Pemilu Secara TSM, Kades Burangkeng: Kalau ada, Silakan Buktikan

Sebarkan artikel ini
Diduga Tempat pertemuan Kepala Desa Burangkeng, Ketua dan anggota BPD, Sekdes, perangkat Desa, Kadus dan beberapa Ketua RW/RT Villa saidah.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Kepala Desa Burangkeng, Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi, Nemin diduga melakukan pelanggaran Pemilu secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM). Hal ini terkait anaknya yang jadi Caleg (Calon Legislatif) untuk DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 1.

Koordinator Investigasi Himpunan Mahasiswa Bekasi Raya (HIMBARA) Ikbal menjelaskan, dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan informasi bahwa Kades Burangkeng yang mengajak Ketua dan anggota BPD, Sekdes, perangkat Desa, Kadus dan beberapa Ketua RW/RT untuk menginap di Villa di kawasan Cipanas, Cianjur, dengan alasan merayakan tahun baru.

Padahal, menurut Ikbal, tujuan utamanya adalah dirinya ingin mengajak agar semua yang hadir mendukung dan membantu mengkampanyekan anaknya sebagai Caleg di dapil 1.

“Bahkan ada informasi juga saat di villa, Kepala Desa bagi-bagi duit kepada Ketua RW dan RT yang ikut sebesar 500 ribu rupiah per-orang, dan untuk Ketua dan anggota BPD sebesar 9 juta,” ucapnya, Sabtu, (20/01/2024)

Selain itu dugaan bentuk pelanggaran lainnya adalah, Kepala Desa menginstruksikan kepada Sekdes, perangkat Desa, Kadus dan Ketua RW/RT untuk secara rutin memposting anaknya yang jadi caleg di Dapil 1 di group dan status Whassap.

“Kita akan melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kepala desa, sekdes, perangkat desa, kadus Ketua dan anggota BPD Burangkeng kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum, karena terindikasi adanya pelanggaran pidana,” tandasnya.

Untuk diketahui, aturan larangan bagi Kepala Desa, perangkat Desa, BPD, Kadus terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye untuk memjaga netralitas tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 pasap 280 ayat 2 dan 3.

Terpisah, Kepala Desa Burangkeng Nemin membantah adanya dugaan pelanggaran Pemilu secara TSM. Menurut dia, yang dikatakan Koordinator Investigasi Himpunan Mahasiswa Bekasi Raya (HIMBARA) Ikbal tidak benar.

Baca Juga :  Nyanyikan Lagu Ganjar Idolaku, Konser Aftershine di Bekasi Pecah

“Waktu acara tahun baruan di Villa di kawasan Cipanas itu saya menyampaikan di daerah kita ada 5 Caleg dari berbagai partai, dan selama ini belum ada dari daerah kita yang bisa duduk menjadi dewan, silahkan dipilih mana caleg yang bisa memperjuangkan untuk kemajuan desa kita,” ungkapnya kepada Trimedia.com melalui seluler, sabtu, (20/01/2024).

Dirinya menegaskan uang Rp 500 ribu untuk RT/RW itu uang honor, bukan untuk membeli suara, dan mengenai uang Rp 9 juta untuk ketua serta anggota BPD, dirinya menyatakan tidak ada sama sekali.

“Semua yang diduga ke saya tidak benar adanya, itu mungkin hanya prediksi saja, ya kalau ada bukti silahkan saja,” tandasnya.

Facebook Comments
Example 120x600