Triberita.com, Balaraja Banten – Aparat Kepolisian dari Polsek Balaraja Polres Serang Polda Banten, menggeruduk toko kosmetik yang memperjual belikan obat golongan G jenis eximer dan tramadol. Pada Kamis (8/6/2023).
Dari toko yang memperjual belikan obat golongan G jenis eximer dan tramadol berkedok toko kosmetik ini, polisi menangkap seorang pria berinisial ES (23).
Adapun toko kosmetik yang berada di Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Provinsi Banten ini, sangat dikeluhkan warga setempat
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan, membenarkan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ES di toko kosmetik yang menjual obat jenis tramadol dan eximer.
Penangkapan berlokasi di jalan raya Irigasi, Kampung Tegal Kalibaru RT 004/004, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Penangkapan berawal dari laporan media dan warga setempat,” ujarnya, Pada Kamis (8/6/2023).
Kata Badri, masyarakat sekitar awalnya tidak mengetahui kalau diwilayahnya ada toko kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer.
“Namun setelah polisi menggeledah dan menangkap pelaku penjual tramadol dan eximer di lokasi toko kosmetik itu, baru warga mengetahuinya,” ungkapnya.
Adapun jenis obat-obatan yang berhasil di amankan pihak kepolisian, berupa 40 butir obat tramadol, 4 bungkus plastik klip bening berisi masing masing 8 butir obat eximer, dengan total 32 butir.
Badri menjelaskan, dampak buruk pengguna obat terlarang tersebut, bisa mengakibatkan tidak nyambungnya berkomunikasi, telat mikir, mata melolong, pusing, perut mual, dan bisa mengakibatkan gangguan syaraf.
“Saat ini kami masih melakukan pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, petugas Reskrim Polsek Padarincang menangkap seorang pengedar obat golongan G, pada Selasa 30 Mei 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 4.500 butir obat-obatan jenis tramadol dan hexymer.
Kemudian pada Senin 22 Mei 2023, petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial G, warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Penangkapan berawal dari seorang polisi yang menyamar jadi pembeli, dan berhasil mengamankan sebanyak 700 butir butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan.

















