Oleh: Asful Asep Saefulloh (Pimpinan Umum Triberita.com)
Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Sepanjang tahun 2025, meja redaksi Triberita.com bukanlah tempat yang asing bagi laporan polisi. Tercatat sedikitnya 6 laporan masuk di berbagai daerah terkait dugaan pencemaran nama baik dan sengketa pemberitaan. Bagi kami, ini adalah risiko profesi yang harus dihadapi secara elegan.
Namun, dalam perjalanan tersebut, kami menemukan sebuah paradoks atau perbedaan mencolok yang membekas:
Perbedaan antara standar profesionalitas Bareskrim Mabes Polri dengan realita penyelidikan di Polres Subang.
Pengalaman di Bareskrim Mabes Polri menjadi pelajaran berharga bagi kami. Di sana, kami melihat bagaimana Polri menjunjung tinggi marwah institusi sekaligus menghormati Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.
Mabes Polri Menghargai Esensi Jurnalistik
Satu hal yang sangat berkesan di Bareskrim adalah fokus penyelidikan yang sangat teknis dan objektif. Selama menjalani BAP, tidak pernah satu kata pun terucap dari penyidik yang membahas isi tulisan berita. Tidak ada kalimat yang mempertanyakan mengapa kata atau kalimat tertentu digunakan, apalagi menunjukkan karya tulis kami untuk didebatkan secara bahasa.
Penyidik Bareskrim hanya berfokus pada validasi subjek dan objek: “Apakah Anda mengenali akun Facebook ini, apakah punya medsos ini?” atau “Apakah Anda mengenal nama orang ini?”.
Mereka tidak pernah menyentuh secuilpun ranah redaksional, karena mereka paham bahwa konten berita adalah domain Dewan Pers, bukan domain pidana sebelum ada rekomendasi ahli. Tidak ada sesi “bedah berita” atau pamer tangkapan layar (screenshot) konten ditunjukan di hadapan kami. Profesional, cepat, dan sesuai koridor, hanya kurang dari 1 jam, BAP itu Selesai.
Polres Subang: Tulisan “Dikuliti”, Wartawan “Ditelanjangi”
Namun, “keunikan” yang sangat menonjol justru kami temukan di Polres Subang. Apa yang terjadi di sini sungguh di luar nalar perbandingan kami dengan Mabes Polri.
Di Polres Subang, tulisan kami justru “dikuliti” satu per satu. Penyidik masuk terlalu dalam ke wilayah redaksional dengan mempertanyakan: “Siapa ini?”, “Kenapa tulisannya begini? Sambil menunjukan karya jurnalistik kami didepan muka kami”, hingga mempertanyakan nalar di balik sebuah kalimat berita.
Bukan hanya konten yang dibedah, bahkan kehidupan personal seperti riwayat sekolah hingga merek ponsel pribadi, merek komputer pun ikut diaudit.
Pertanyaannya sederhana: Apa yang sebenarnya sedang terjadi di Polres Subang?
Mengapa standar operasional di tingkat Polres bisa sangat jauh berbeda dengan Mabes Polri?
Apakah penyidik di daerah tidak memahami MoU Polri dan Dewan Pers? Ataukah memang ada semangat yang berbeda, di mana interogasi dibuat sedemikian mendalam dan intimidatif untuk menciptakan efek jera bagi wartawan di daerah?
Kesimpulan
Perbedaan mencolok ini memicu tanda tanya besar. Jika di Mabes Polri berita kami dihargai sebagai karya jurnalistik yang tidak diintervensi, mengapa di Polres Subang berita kami diperlakukan seolah-olah seperti alat kejahatan yang harus dibedah tiap kata dan kalimatnya hingga foto ikut jadi pertanyaan?
Melalui tulisan edisi ke-7 Terakhir ini, kami ingin menegaskan bahwa profesionalitas Polri seharusnya seragam dari Mabes hingga tingkat Polsek. Kejanggalan di Polres Subang ini menjadi alasan kuat mengapa kami membawa masalah ini ke Itwasda dan Propam Polda Jabar.
Kami ingin meminta ketegasan: Mana standar yang benar? Apakah gaya Mabes Polri yang menghargai pers, atau gaya Polres Subang yang seolah ingin menjadi “Editor Redaksi” atas berita kami?

















