Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBerita

Beromset Miliaran Rupiah Perhari, Polda Banten Ungkap dan Buru 15 Pelaku Sindikat Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi

311
×

Beromset Miliaran Rupiah Perhari, Polda Banten Ungkap dan Buru 15 Pelaku Sindikat Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, di Mapolda Banten, Rabu (13/12/2023).(Foto: Ist)

Triberita.com | Serang Banten – 15 orang pelaku jaringan penyuntik gas elpiji bersubsidi masuk DPO dan sedang diburu Tim Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Sebelumnya, dalam pengungkapan Polda Banten berhasil menangkap 8 orang tersangka pelaku penyuntikan gas elpiji bersubsidi di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Dari para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 2.638 tabung gas subsidi 3 kg, 587 tabung gas subsidi 12 kg, 74 tabung gas subsidi 50 kg, dan sejumlah peralatan penyuntikan.

Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim saat konferensi pers, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Lebak pada September 2023 lalu.

Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan indikasi adanya jaringan penyuntikan gas subsidi yang beroperasi di wilayah Tangerang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap 8 orang tersangka berinisial TJ, HR, SD, AG, DM, RZ, KR, dan RZ,” ujar Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim, di Mapolda Banten, Rabu (13/12/2023).

Modus operandi para tersangka, dengan mengumpulkan tabung gas subsidi 3 kg dari berbagai wilayah, kemudian menyuntikkan gas tersebut ke tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.

“Setiap tabung gas subsidi 3 kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 12 kg, dan 16 tabung gas subsidi 3 kg bisa disuntikkan ke 1 tabung gas nonsubsidi 50 kg,”ujarnya.

Ia mengatakan para tersangka telah melakukan aksinya sejak kurang lebih 2 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp1,05 miliar per hari.

“Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000 per hari sementara pelaku sudah beroperasi selama 2 tahun,”ujarnya.

Adapun ke 15 pelaku yang masuk DPO dan dalam pengejaran Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, mereka adalah SR, BD, RY dan BD sebagai Koordinator, FJ dan FZ sebagai mandor lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai operator suntik gas, serta AN sebagai pengawas lapangan.

Baca Juga :  Antisipasi Kasus Penculikan Anak, Polda Banten Punya Trik Jitu, Simak Ulasannya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Facebook Comments