Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang secara gamblang menyinggung adanya data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, kini menjadi seperti bola panas.
Pernyataan yang dirilis salah satu media nasional pada 21 Oktober 2025 itu, kini memicu gelombang desakan dari aktivis antikorupsi agar KPK segera melakukan tindakan nyata.
Ketua LSM JAMWAS Indonesia, Ediyanto menegaskan, bahwa pernyataan seorang pejabat negara yang merujuk langsung pada data KPK memiliki bobot hukum yang besar. Menurutnya, informasi ini sudah memenuhi syarat sebagai bukti permulaan yang sah.
“Ini bukan lagi sekadar rumor atau gosip politik. Ketika pejabat negara menyebut data KPK sebagai sumber, maka itu adalah indikasi hukum yang sangat kuat. KPK tidak punya alasan untuk tetap pasif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan harus segera dibuka, demi menghindari kesan adanya pembiaran hukum terhadap praktik korupsi struktural di Bekasi.
Akar Korupsi: Jabatan yang “Dibeli”
Senada dengan hal tersebut, Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy menyoroti aspek pidana dari fenomena ini. Ia mengingatkan bahwa transaksi jabatan adalah pelanggaran berat terhadap UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 11 dan 12B.
Transaksi Jabatan menurut Ergat, memiliki sampak sistemik, yakni pejabat yang menyuap untuk mendapatkan posisi cenderung akan melakukan korupsi anggaran di kemudian hari guna “balik modal”.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019, KPK wajib melakukan penyelidikan atas setiap dugaan tindak pidana tanpa tebang pilih (equality before the law).
LSM KOMPI memperingatkan bahwa jika KPK sudah memegang data namun tidak bertindak, hal itu dapat dikategorikan sebagai omission of duty atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban penegakan hukum.
Publik kini menanti transparansi dari KPK. Ketidakjelasan penanganan kasus di Bekasi dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi bahwa KPK melakukan diskriminasi wilayah dalam pemberantasan korupsi.
“Jika daerah lain ditindak tegas sementara Bekasi dibiarkan padahal datanya ada, kredibilitas penegakan hukum kita akan runtuh,” tegas pihak JAMWAS INDONESIA.
Tuntutan Bersama Organisasi Masyarakat Sipil
Sebagai langkah konkret, kedua LSM tersebut melayangkan desakan resmi kepada KPK untuk:
1. Membedah Data: Melakukan pendalaman mendalam terhadap data yang disinggung oleh Purbaya Yudhi Sadewa.
2. Penyelidikan Terbuka: Segera menaikkan status dugaan ini ke tahap penyelidikan resmi.
3. Audit Mutasi: Memeriksa seluruh proses promosi dan pengisian jabatan yang mencurigakan di Bekasi.
4. Transparansi Publik: Menyampaikan progres penanganan kasus secara berkala kepada masyarakat.
“Bola panas sekarang ada di tangan KPK. Pernyataan Pejabat Kemenkeu tersebut adalah pintu masuk hukum yang tidak boleh diabaikan begitu saja,” tutup Ergat.

















