Triberita.com | Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi.
Prasetyo menjelaskan, pemberian rehabilitasi ini, diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.
Diketahui, rehabilitasi diberikan kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Ketiga mantan pejabat ASDP tersebut, yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, setelah melalui proses kajian hukum dan pertimbangan pemerintah.
Pras menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum, juga menerima aspirasi terkait kasus Ira dan kawan-kawan.
Ia menyebut, setelah DPR mengirim surat terkait saran pemberian rehabilitasi kepada Ira dan kawan-kawan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan kajian.
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang sudah berjalan cukup lama dan menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” kata Pras.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan,” Pras menambahkan.
Sementara Kuasa Hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo mengatakan, pemberian rehabilitasi kepada kliennya, merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, alasan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi, karena adanya kekeliruan dalam proses hukum dan telah melewati banyak pertimbangan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020 sampai sekarang, Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Putusan tersebut tidak bulat alias diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunoto.
Menurut dia, Ira dkk seharusnya divonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) karena tidak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Dia memandang kasus tersebut lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip BJR.
Adapun Ira Puspadewi selama memimpin ASDP sebagai Direktur Utama sejak 2017 hingga 2024, Ia pernah menerima penghargaan Marketing Champion 2022 dari MarkPlus Indonesia untuk kategori Transportation.
LHKPN KPK mencatat, total kekayaan perempuan kelahiran Malang, Jawa Timur ini, mencapai Rp37,5 miliar pada 31 Desember 2024.
Harta terbesar Ira yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia untuk tujuh negara, berupa surat berharga senilai Rp21,7 miliar. Ia juga memiliki kas mencapai Rp3,7 miliar.
Ira yang juga pernah menjadi Direktur Ritel dan SDM PT Pos Indonesia, memiliki aset tanah dan bangunan di Jakarta dan Malang senilai Rp10,25 miliar.
Ia juga melaporkan dua kendaraan Mazda senilai Rp460 juta dan bergerak lainnya sebesar Rp1,05 miliar.
Laporannya juga, memuat kategori harta lain sebesar Rp300 juta. Dalam laporan itu, Ira tercatat tidak memiliki utang.

















