Triberita.com, Kabupaten Bekasi – Bertambahnya jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada pemilu RI 2024, dari 50 kursi menjadi 55 kursi
tentunya menjadi angin segar partai politik, karena berpeluang lebih banyak menempatkan kadernya di kursi dewan.
Kendati demikian, penambahan kursi justru dianggap kinerja kurang maksimal (salah kaprah), hal ini mendapat berbagai tanggapan dan komentar dari berbagai pihak, terutama menyorot kinerja dewan tentu dianggap masih jauh dari kata maksimal.
Salahsatunya dari Ketua LSM Sniper Indonesian Gunawan. Menurutnya, terjadinya penambahan jumlah kursi dewan berbanding terbalik dengan kinerja dewan selama ini.
Sebab dalam tiga periode terakhir, dijelaskan pria yang akrab disapa Mbah Goen ini, di bidang legislasi DPRD Kabupaten Bekasi, masih dihadapkan pada persoalan yang sama. Yaitu, kualitas Perda yang dihasilkan belum memadai. Target jumlah penyelesaian Raperda yang ditetapkan dalam Prolegda belum terpenuhi dan proses pembahasan Raperda kurang transparan, sehingga sulit diakses oleh masyarakat.
“Hingga saat ini, persoalan tersebut masih belum terpecahkan dan terus menjadi pekerjaan rumah DPRD,” bebernya kepada Triberita.com, Kamis (09-02-2023).
Gunawan menegaskan, dari pendekatan sejarah, kebijakan penambahan jumlah kursi DPRD bukanlah faktor penentu efektif atau tidaknya kinerja DPRD. Oleh karena itu, penambahan jumlah kursii karena alasan makin bertambahnya jumlah penduduk yang mesti diwakili sama sekali tidak dapat diterima.

“Alasan pertambahan jumlah penduduk tidak lagi relevan dijadikan alasan di tengah makin majunya aturan dan mekanisme. Sebab kinerja pengawasan DPRD juga masiih rendah, dan belum efektifnya fungsi check and balances,” ungkapnya.
Dirinya berharap, kedepannya anggota dewan lebih fokus memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan melakukan pengawasan anggaran dan proses legislasi yang lebih maksimal.
Selain itu, dewan juga harus bisa mendorong program-program berskala prioritas sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.

“Efisiensi anggaran dan proses legislasi harus terus ditingkatkan, terutama kurangi kunker dan study banding yang terkesan pemborosan anggaran, tapi minim manfaat,,” pungkasnya.
Diketahui penambahan jumlah dapil dan kursi DPRD Kabupaten Bekasi mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah oemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada pemilu 2024, Kabupaten Bekasi dialokasikan 55 kursi yang sebelumnya 50 kursi, dan perubahan dapil dari 6 menjadi 7 dapil.
Reporter/Penulis : Jamar Saputra Triberita.com
Editor : Khari Riyan Jaya

















