Scroll untuk baca artikel


Bekasi RayaBerita

Dugaan Transaksi Haram Pejabat Disdukcapil, Gratifikasi Kasubag Keuangan dan Pengusaha

159
×

Dugaan Transaksi Haram Pejabat Disdukcapil, Gratifikasi Kasubag Keuangan dan Pengusaha

Sebarkan artikel ini

Kepada NHA seorang Kasubag Keuangan untuk kepentingan pekerjaan dimana RS memberikan gratifikasi kepada oknum disducapil

Triberita.com, Kota Bekasi – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi terima uang dari seorang pengusaha yang berinisial RS, dari tahun 2021 telah memberikan kepada NHA seorang Kasubag Keuangan untuk kepentingan pekerjaan dimana RS memberikan gratifikasi kepada oknum disducapil tersebut, Senin (04/04/2023).

“Saya menduga ada transfer sejumlah uang dari tahun 2021 dan pada tanggal 22 Agustus 2022 mentransfer 15.000.000 kepada no. rekening NHA, berupa bentuk dugaan gratifikasi di dinas itu, anggaran yang cukup besar membuat bahwa Disdukcapil tidak lepas dari tindakan gratifikasi,” kata Izhar Ketua LSM Baladaya.

Izhar juga mengatakan, dugaan Gratifikasi yang dilakukan via transfer berjumlah Rp 75.000.000, diserahkan kepada Kasubag Keuangan dengan bentuk transaksi elektronik.

“Ada transaksi via elektronik yang diberikan kepada orang dinas, berupa dugaan mendapatkan pekerjaan, ini bentuk dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kasubag Keuangan dan pengusaha, dan harus diungkapkan oleh APH, saya sudah mengumpulkan bukti-bukti dan akan melaporkan ke Polda Metro Jaya bentuk tindakan gratifikasi,” ujar Izhar.

Uang yang diberikan berupa titipan pekerjaan kepada Disdukcapil dimana terdapat Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini jelas bentuk gratifikasi oleh pejabat Kasubag Keuangan dan Kepala Dinas Dukcapil dimana dijanjikan pekerjaan oleh pejabat serta ada transaksi gelap, maka kami meminta PPATK untuk memeriksa semua pejabat Disdukcapil, karena diduga ada rekening gendut para pejabat di sana,” tutup Izhar.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi dugaan gratifikasi tersebut via WA, Kepala Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufik menjawab, permasalahan itu sedang diklarifikasi informasinya oleh Sekdis, karena waktunya sudah 2 tahun, Harus dikonfirmasi supaya tidak salah informasi.

Facebook Comments
Example 120x600