Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaKriminal

Empat Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Cikarang Timur Diamankan Polres Metro Bekasi

791
×

Empat Pelaku Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Cikarang Timur Diamankan Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus pemerkosaan gadis 16 tahun oleh 4 pria di Cikarang Timur.(Foto: Istimewa)

Triberita.com ǀ Kabupaten Bekasi – Kapolrres Metro Bekasi Kombes Mustofa memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan empat orang pria terhadap seorang remaja putri usia 16 tahun.

Menurut Kapolres, para pelaku saat ini diamankan polisi.

“Keempat pelaku tadi kita tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

Kronologisnya, Kapolres mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025), sekitar pukul 01.00. Awalnya korban mendatangi tersangka untuk meminta uang tunjangan hari raya (THR).

“Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D, kemudian D dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa.

Selanjutnya, masih dijelaskan Kapolres, D dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban dicekoki minuman keras (miras).

“Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.

Saat di dalam kamar mandi itulah, Kapolres mengatakan, korban diperkosa.

“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.

“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambungnya.

Setelah tersangka E memerkosa korban, kata Kapolres, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya adalah tersangka EW alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam.

Kombes Mustofa menambahkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Sosok Soleman, Pengakuan Sang Sopir: Sederhana, Jauh dari Memperkaya Diri Sendiri

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments