Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dedi Supriadi menerima audensi LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) yang melaporkan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Gantik. Audiensi berlangsung di Gedung Bupati Bekasi, Kamis (12/09/2024).
Ketua umum LSM Ganas Brian Shakti selaku mengungkapkan, bahwa pada audensi bersama Pj Bupati tersebut, pihaknya menyampaikan keluhan warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Warga setempat mengeluhkan keberadaan industri, yakni CV Gantik di lingkungan mereka.
CV Gantik adalah sebuah gudang limbah besi yang kurang lebih memiliki luas 2000 Meter (M2). Dalam aktivitasnya, perusahaan tersebut sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, lantaran berdiri di tengah tengah permukiman warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia.
“Kami membawa sejumlah bukti beserta keterangan, bahwa aktivitas CV Gantik itu sangat menggangu kenyamanan masyarakat sekitar,” ungkap Brian.
Brian menilai, dalam audiensi itu, PJ Bupati Bekasi Dedi Supriadi merespon baik pihaknya. Menurut dia, Pj Bupati berjanji akan melakukan pemanggilan Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah wilayah setempat.
“Pj Bupati akan segera melakukan pemanggilan pada beberapa instansi dalam persoalan CV Gantik ini, kemudian akan melakukan langkah langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Brian Shakti, bahwa persoalan CV Gantik ini wajib diperhatikan dengan serius oleh pemerintah daerah. Pasalnya, pernah dilakukan warning oleh Satpol-PP dengan adanya pelanggaran Perda serta aturan lainnya, namun terbukti CV. Gantik masih melakukan aktivitas seperti biasa.
“Pernah dilakukan pemanggilan kepada CV Gantik, kemudian digelar rapat kordinasi antara pihak Satpol-PP dengan Dinas Lingkungan Hidup. Namun sampai detik ini pihak perusahaan yang jelas jelas menabrak aturan Perda dan aturan lainnya tidak mengindahkan hal tersebut. Maka dari itu Pemerintah Daerah wajib bertindak tegas.” ucapnya.
Maka dari itu, masih kata Brian, LSM Ganas meminta kepada Pj Bupati Bekasi agar melakukan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya warga yang memang sampai saat ini merasa terganggu oleh aktivitas CV Gantik.
“Kita tinggal menunggu kabar dari pihak Pemerintah Daerah, langkah apakah yang akan dilakukannya, usai persoalan ini kita sampaikan kepada PJ Bupati Bekasi. Yang jelas dan menjadi harapan masyarakat saat ini, adalah aktivitas yang dilakukan oleh CV Gantik agar diberhentikan atau ditutup terlebih dahulu sebelum ada titik terang dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Brian Shakti juga memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada PJ Bupati Bekasi, atas waktu respon cepat yang diberikannya.
“Kami segenap keluarga besar LSM Ganas mengucapkan terimakasih kepada PJ Bupati Bekasi, yang senantiasa memberikan waktu luangnya di tengah tengah kesibukannya untuk menggelar audensi bersama kami LSM Ganas dalam menyampaikan keluhan masyarakat terhadap CV. Gantik.” tutupnya.
Hal senada diungkapkan salah satu warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, biasa dipanggil Jack, yang turut dalam audiensi dengan Pj Bupati Bekasi tersebut.
Jack mengaku mewakili warga setempat, merasa sangat terganggu dengan operasional pabrik CV Gantik di tengah-tengah pemukiman penduduk tersebut. Posisi pabrik yang sangat berdekatan dengan rumah warga, membuat suara mesin yang sangat berisik pabrik itu mengganggu kenyamanan warga.
Tak hanya itu, Jack menambahkan, jam operasional pabrik itu juga tidak mengenal waktu. Pada jam istirahat siang, mesin itu terus beroperasi dan menimbulkan suara bising, sehingga mengganggu waktu istirahat warga.
Menurut dia, pihaknya sudah lama mengeluhkan hal ini, dan complain terhadap pihak CV Ganti. Namun tidak pernah dihiraukan, hingga akhirnya ia meminta bantuan kepada LSM Ganas.
Ditempat yang sama, Ahmad Taminudin selaku penasehat LSM Ganas mengatakan, dirinya meyakini dengan bukti bukti yang dimiliki dan juga adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi bersama dengan DLH dan Pemerintah Desa Karang Bahagia, maka akan dilakukan sikap tegas terhadap CV. Gantik.
“Usai menggelar audensi dengan PJ Bupati Bekasi, atas dasar itu semua, kami menyakini bahwa Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap CV Gantik tentunya sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ahmad Taminudin atau yang sering disapa akrabnya Kang Edo juga memaparkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya yakin pemerintah daerah akan melakukan penutupan terhadap CV Gantik.
“Mengingat terbuktinya pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh CV Gantik, maka pemerintah daerah akan segera melakukan penutupan apa lagi hal ini sudah kita sampaikan bersama kepada PJ Bupati Bekasi.” singkatnya.

















