Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBeritaPemilu2024Politik

Kampanye di Masjid, Verrel Bramasta Caleg PAN DPR RI Dipanggil Bawaslu

541
×

Kampanye di Masjid, Verrel Bramasta Caleg PAN DPR RI Dipanggil Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Caleg PAN untuk DPR RI Verrel Bramasta saat tiba di kantor Bawaslu, Senin (29/1/24). (Foto : istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) Verrel Bramasta untuk DPR RI dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Senin (29/1/24).

Dalam pantauan awak media Verrel Bramasta yang dikenal sebagai artis itu tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi pukul 13.25 WIB.

Verrel Bramasta Caleg DPR RI Dapil (Daerah Pemilihan) Jabar 7 meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta dipanggil untuk diperiksa Bawaslu atas tuduhan dugaan pelanggaran pidana pemilu dikarenakan kampanye di tempat ibadah’

Verrel dilaporkan dengan dugaan melanggar pasal 280 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemilu. Ia dilaporkan pada 10 Januari 2024′

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin menyampaikan terlapor yakni Verrell Bramasta belakangan sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

“Pemanggilan pertama terlapor mangkir, katanya, dia sedang berada di luar kota, makanya dia tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu,” kata Khoirudin.

Khoirudin mengaku sebelumnya pihaknya sudah menghadirkan sejumlah saksi-saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Verrel Bramasta, saat kampanye yang dilakukan di halaman masjid di Jalan Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (06/01/2024) silam

“Meski begitu, kasus dugaan pelanggaran yang menyeret artis itu saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Bawaslu dan Sentra Gakumdu Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  33.324 Pengawas TPS Dilantik, Siap Jalankan Tugas Amankan Pemilu 2024