Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaBerita

Kasus Tuper DPRD Bekasi 20 Miliar, Serikat Pedagang Kalimalang Desak Kejati Jabar Ungkap Semua Kebenaran

258
×

Kasus Tuper DPRD Bekasi 20 Miliar, Serikat Pedagang Kalimalang Desak Kejati Jabar Ungkap Semua Kebenaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Serikat Pedagang Kalimalang Yudi Ginanjar.

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Serikat Pedagang Kalimalang Bekasi turut bicara menyoroti kasus tunjangan perumahan (tuper) DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini semakin memanas.

Kumpulan para pedagang di Kalimalang ini menilai, kasus yang merugikan uang negara sebesar RP20 Miliar tersebut bisa diartikan telah merugikan rakyat.

“Uang Rakyat yang seharusnya bantu Pedagang Kaki Lima, Petani, Nelayan, tapi malah mereka dirugikan,” ungkap Ketua Serikat Pedagang Kalimalang Yudi Ginanjar, dalam rilisnya.

Uang negara sebesar 20 miliar rupiah, lanjut dia, bukanlah angka sepele.

“Seharusnya digunakan untuk penunjang kesehatan, pendidikan, dan jaminan sosial bagi para pedagang kaki lima, program penguatan ekonomi nelayan dan petani, pembangunan rumah layak huni, serta berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya yang benar-benar dibutuhkan rakyat kecil,” ungkap Yudi.

Yudi menegaskan bahwa kasus yang sudah terbongkar lebih dari 2 tahun ini harus dituntaskan secara menyeluruh, tanpa ada unsur pemilihan. Ia menyoroti bahwa dalam kasus tersebut hanya ada 2 oknum yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih ada pihak lain yang terlibat dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita tidak akan menerima hasil proses hukum yang setengah hati. Jika akhirnya hanya 2 tersangka yang diproses dan nama-nama yang dipanggil sebagai saksi tidak diteliti lebih dalam, itu tandanya ada permainan yang jauh lebih jahat di baliknya. Rakyat sudah terlalu lama dirugikan oleh praktik korupsi yang menyia-nyiakan dana yang seharusnya bermanfaat bagi mereka yang paling membutuhkan,” paparnya.

Yudi pun mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, mengacu pada surat pangilan saksi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berkas B-10823/M.2.5/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025, sebanyak 7 orang dengan inisial N, AR, LF, MN, NY, MN, dan H, dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tunjangan perumahan (tuper) Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang merugikan uang negara sebesar 20 miliar rupiah.

Baca Juga :  Hingga Sabtu Kemarin, Tim SAR Gabungan Temukan 11 Korban Longsor Cilacap Kondisi Meninggal

Namun hingga saat ini, hanya dua orang dengan inisial RA (mantan Sekretaris DPRD) dan SL (mantan Wakil Ketua DPRD) yang ditetapkan sebagai tersangka.

Yudi menekankan bahwa lembaga hukum harus berperan sebagai ujung tombak keadilan dan tidak boleh terintervensi oleh pihak manapun, termasuk partai politik, serta harus menjauhi praktik kongkalikong atau penerimaan sogokan.

“Lembaga hukum adalah perwakilan Tuhan di bumi untuk menegakkan keadilan, terutama bagi koruptor yang telah merugikan jutaan rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah, mulai dari pedagang yang berjualan di trotoar, petani yang bergelut dengan lahan, hingga nelayan yang menggantungkan hidup pada hasil laut,” ujarnya.

Dalam keterangan rilisnya, Yudi memaparkan dasar hukum yang berlaku terkait kasus tersebut:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
– Pasal 3 Ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi wajib diproses secara hukum tanpa terkecuali.
– Pasal 7: Mengatur tentang tanggung jawab pidana bagi setiap orang yang terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pelaku pembantu.
– Pasal 1 Ayat (3): Menyatakan bahwa tujuan pemberantasan korupsi adalah untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat, serta memastikan dana negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat – termasuk pada sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi rakyat.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini:
– Pasal 186 KUHAP: Menyatakan bahwa penyidik berhak menetapkan seseorang sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Hal ini berarti saksi yang dipanggil berpotensi dinaikkan statusnya menjadi tersangka jika ada indikasi keterlibatan.
– Pasal 14 Ayat (1) KUHAP: Menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan tidak memihak untuk menemukan kebenaran hukum.
3. Peraturan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 33 mengatur bahwa penyidik wajib mengembangkan penyidikan dengan memanggil semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara untuk memastikan tidak ada pelaku yang luput dari hukum.

Baca Juga :  Kasus Pungli SMPN 1 Subang, Kini Diaudit Inspektorat Daerah

Tuntutan Terhadap Kejati Jabar dan Kejagung RI

Yudi Ginanjar mengajukan tuntutan tegas sebagai berikut:

1. Kejati Jawa Barat wajib melakukan tindak lanjut menyeluruh terhadap semua nama yang dipanggil sebagai saksi. Jika ditemukan bukti keterlibatan, wajib menetapkan mereka sebagai tersangka baru sesuai dengan ketentuan Pasal 186 KUHAP dan Pasal 3 UU Tipikor. Setiap rupiah yang dirugikan harus dikembalikan dan dialokasikan kembali ke program-program yang seharusnya mendapat dukungan.
2. Proses hukum harus berjalan tanpa intervensi apapun dari pihak luar, termasuk partai politik atau kelompok kepentingan tertentu. Lembaga hukum harus menjaga netralitas dan integritas sesuai dengan hakikat profesi jaksa.
3. Jika Kejati Jawa Barat berhenti atau tidak memproses perkara secara menyeluruh, maka Kejaksaan Agung Republik Indonesia wajib langsung turun tangan untuk mengambil alih penyidikan dan penuntutan kasus ini. Hal ini berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) UU Tipikor yang memberikan wewenang kepada Kejagung untuk mengawasi dan mengambil alih perkara jika ditemukan indikasi tidak berjalan dengan benar.

Yudi menambahkan, anggaran sebesar 20 miliar rupiah, seharusnya bisa membangun ratusan rumah layak huni, membantu ratusan pedagang kaki lima mendapatkan modal usaha, menyekolahkan ratusan anak-anak miskin, atau memberikan bantuan kesehatan bagi ratusan masyarakat yang kurang mampu.

“Kerugian ini bukan hanya kerugian negara, tapi kerugian langsung bagi rakyat yang sudah sangat lama menunggu perbaikan kondisi hidupnya. Jika ada yang berani menyembunyikan kebenaran atau memainkan hukum, masyarakat tidak akan tinggal diam,” pungkas Yudi Ginanjar.

Facebook Comments