Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook senilai Rp 1,98 Triliun

293
×

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook senilai Rp 1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (tangan terborgol) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop, pada hari Kamis tanggal 4 September 2025. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) l, resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem yang memiliki nama lengkap Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dia dianggap merugikan negara senilai hampir Rp 2 triliun dan langsung ditahan oleh kepolisian. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, Kamis (4/9/2025), bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9/2025).

Kejagung mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim, ditaksir kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000,” kata Nurcahyo.

Nurcahyo menyampaikan, kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ujarnya.

Nadiem Makarim ditetapkan tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Pertama, pada Senin (23/6/2025) lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam.

Kemudian pada Kamis (4/9/2025), merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, sejak 19 Juni 2025.

Baca Juga :  Rekan Meninggal, Puluhan Satpol PP Lebak Banten Aksi Damai di DPRD Lebak Minta APH Usut Aktor Demo Anarkis

Kejagung sendiri, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022.

Kasus ini, diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Dalam kasus ini, diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun, ada empat tersangka lain, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

Kemudian, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), lalu staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Nadiem merupakan salah satu pendiri Gojek, sebuah layanan aplikasi yang memanfaatkan armada ojek untuk menjemput-mengantarkan penumpang.

Nadiem lahir pada 4 Juli 1984 dari pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri. Sang ayah adalah seorang aktivis dan pengacara terkemuka. Sedangkan ibunya, bekerja sebagai penulis lepas.

Gojek berdiri tahun 2010 di Jakarta, didirikan oleh Nadiem. Awalnya hanya berupa layanan call center yang menghubungkan penumpang dengan ojek.

Pada 2015, Gojek meluncurkan aplikasi mobile dengan empat layanan utama, GoRide, GoSend, GoShop, dan GoFood.

Popularitasnya melonjak karena praktis, terutama lewat GoFood yang jadi salah satu layanan pesan-antar makanan terbesar di Indonesia.

Gojek kemudian berekspansi ke berbagai layanan digital, seperti pembayaran (GoPay), logistik, hingga hiburan.

Pada 2019, Nadiem ditunjuk sebagai Mendikbud, sehingga kepemimpinan di Gojek saat itu diteruskan oleh Andre Soelistyo dan Kevin Aluwi.

Pada 2021, Gojek merger dengan Tokopedia dan membentuk GoTo Group, salah satu perusahaan teknologi terbesar di Asia Tenggara.

Facebook Comments