Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyumarno oleh Polres Metro Bekasi atas kasus pengeroyokan, menuai kritik pedas dari pihak keluarga korban, pasalnya belum ada tindakan penahanan.
Polres Metro Bekasi terbilang cukup lamban dalam penanganan kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman-temannya terhadap Fandy.
Terhitung, pada 30 Oktober 2025, pihak korban (Fandy) melakukan pelaporan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya, dan pada bulan November 2025 berkas pelaporan di limpahkan ke Polres Metro Bekasi. Namun, baru pada 28 Januari 2026 dilakukan gelar perkara yang hasilnya Nyumarno ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, hanya Nyumarno yang ditetapkan, sedangkan teman-teman Nyumarno yang diduga ikut melakukan pengeroyokan, sampai saat ini belum dijadikan tersangka dan belum ada penahanan terhadap 1 orang pun.
Keluarga korban mengungkapkan, seharusnya Polres Metro Bekasi sudah bisa melakukan penahanan, karena Nyumarno dan kawan-kawannya sudah jelas melanggar pasal 351 dan pasal 170 KUHP yang mana tuntutan hukumannya.
Pasal 351 ayat (2): Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
* Pasal 170 ayat (2) ke-1: Maksimal 7 tahun penjara (jika menghancurkan barang atau mengakibatkan luka-luka).
* Pasal 170 ayat (2) ke-2: Maksimal 9 tahun penjara (jika mengakibatkan luka berat).
Salah satu keluarga korban, yakni Nancy Angela Hendriks mengkritisi pihak Polri untuk tidak melupakan slogannya Presisi, yang mengayomi masyarakatnya.
Menurut Nancy, Revolusi Polri memang ada, akan tetapi hal itu percuma kalau hanya diganti aktor dan kepala-kepalanya, tanpa merubah sistem.
“Selama ini kalau rakyat ada masalah, mereka teriaknya ke Damkar, bukan ke Kepolisian, karena lambat penanganannya,” terang Nancy, Selasa (03/01/2026).
Karena itu, Nancy berharap kepada Polri untuk bisa mengembalikan kepercayaan rakyat dan kembalikan citra Polri.
“Khusus kasus pengeroyokan yang dilakukan Nyumarno dan teman-temannya, saya menguji Polres Metro Bekasi apakah masih pada Presisi ?, Apakah masih tunduk pada kekuasaan? Atau kakinya berada bersama rakyat di atas keadilan,” terangnya.
Dirinya menguji Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus ini. Saat ini sudah ditetapkankan Nyumarno sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.
“Berarti sudah jelas pasal 170 KUHP, ya udah tunggu apa lagi segera tahan Nyumarno ini dan teman – temannya. Kita lihat bersama rakyat indonesia, Polres Metro Bekasi ada dimana, beranikah menahan oknum anggota dewan yang sudah ditersangkakan,” terangnya.
Masih menurut Nancy, yang mempertanyakan apakah kasus ini perlu dibawa ke Komisi 3 DPR RI, padahal baru kemarin Kapolres Sleman dipanggil karena terdapat kesalahan.
“Apa harus kami mengadu kasus ini ke Komisi 3 DPR RI, lihat kemarin saat Kapolres Sleman dipanggil, apa mau seperti itu” tandasnya.

















