Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades menjadi lebih lama, akan membuka potensi korupsi yang lebih besar. Sebab, sejak UU Desa lahir, setiap Desa diberikan dana sebesar 1 miliar per tahun, bahkan ada yang lebih.
Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia, Gunawan, menyoroti tentang aksi demo anarkis yang dilakukan para kades di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/1/2024).
“Tidak sedikit jumlah kades yang masuk jeruji besi karena menyelewengkan dana Desa, bahkan data KPK dari tahun 2012 sampai dengan 2021 sudah 686 Perangkat dan Kepala Desa justru terjerat masalah korupsi dana Desa,” ungkapnya.
Gunawan menjelaskan, dengan diperpanjangnya masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, potensi untuk korupsi akan semakin besar, karena semakin lama berkuasa akan semakin membuka ruang dan peluang praktek korupsinya.
Ia menambahkan, RUU Desa yang baru nantinya diharapkan akan lebih kuat pengawasannya.
“Harapannya RUU Desa baru nantinya harus lebih diperkuat pengawasannya, transparansinya, akuntabilitasnya, mengenai pengelolaan dana Desa,” ujarnya.

















