Triberita.com | Lebak Banten,- Dua tersangka pelaku pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diringkus aparat kepolisian Polres Lebak Polda Banten.
Kedua pelaku, yakni HK dan AJ ditangkap di Kampung Baledesa, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten. Mereka adalah warga CIbodas, Tangerang dan Sobang, Lebak, Banten.
Diperoleh informasi, kedua pelaku diamankan oleh warga, pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB, karena kesal dan mengetahui kedua orang tersebut, diduga menyebarkan uang palsu di wilayah Cijaku, Lebak.
Kapolsek Cijaku AKP RD Iwan Kriswana mengatakan, para pelaku ditangkap pada Senin (6/11/2023. Pelaku menggunakan modus belanja rokok dengan menggunakan uang palsu.
“Para pelaku sudah ketahuan warga di Desa Cihujan. Awalnya kedua pelaku membeli roko jarum coklat satu bungkus di warung milik Sdr. Juni di Pajagan, Desa Cihujan dengan menggunakan uang pecahan Rp100 ribu,” ujarnya di Mapolsek Cijaku, Senin (6/11/2023).
Akhirnya warga yang sudah geram menangkap para pelaku, kemudian dibawa di Kantor Desa Cihujan dan langsung dibawa ke Polsek Cijaku untuk diamankan.
Dari hasil penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 115 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dengan nilai total Rp11,5 juta.
“Kita juga mengamankan satu unit kendaraan R2 yang digunakan pelaku untuk mengedarkan uang palsu,”ujar Kapolsek.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Cimarga, juga pernah mengamankan tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar uang palsu. Ketiga pemuda itu berinisial EK (20), VK (16) dan AD (24).
Ketiga pemuda asal Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten itu, diamankan saat beroperasi di wilayah Cimarga, tepatnya di Kampung Roke RT 004/ RW 008, Desa Sangiang Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya peredaran uang palsu di Cimarga. Polisipun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pemuda itu.
Berawal dari pemilik warung yang merasa curiga dengan uang yang dibelanjakan pelaku. Polisi pun mengamankan barang bukti sejumlah uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan dari pengembangan polisi juga mengamankan mesin cetak alias printer yang diduga digunakan pelaku untuk mencetak upal.
Pelaku dan barang bukti akhirnya diamankan di Mapolsek Cimarga. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 1 buah printer untuk mencetak uang palsu.