Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Belum selesai kasus WC Sultan yang menetapkan Beni Sugiarto Prawiro (Bensu) sebagai tersangka, pria ini kini harus kembali berhadapan dengan KPK terkait penerimaan uang suap Rp500 juta sebagai pengamanan jabatan Kepala Dinas Cipta Karya Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK dinilai tidak bisa menuntaskan kasus WC Sultan, lantaran Bensu yang dinyatakan sebagai tersangka sampai saat ini bebas tidak ada penahanan. Bahkan saat ini Bensu kembali berulah dengan kasus suap jabatan yang ditangani KPK. Seharusnya KPK bisa segera menetapkan tersangka dalam kasus suap jabatan dan menahan tersangka dalam kasus WC Sultan
Dalam fakta persidangan ke 5 di Pengadilan Tipikor Bandung, saksi Bensu menceritakan mengenai uang pemberian Sarjan sebesar Rp500 juta tersebut.
Setelah pelantikan Bupati, awal bulan Februari 2025, M Kunang atau Abah Kunang yang merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara Kunang, memanggil beberapa Kepala Dinas, dan saat itu Bensu tidak bisa ikut hadir.
“Awal bulan februari 2025 kepala dinas dikumpulkan untuk bertemu Abah Kunang namun saya belum bisa hadir, saat itu Bupati baru dilantik,” ungkap Bensu, dalam persidangan Rabu (08/04/2026).
Satu pekan kemudian, lanjut dia, dirinya berinisiatif menemui Abah Kunang tepatnya di Gazebo depan rumahnya. Hasil pertemuan tersebut Abah Kunang akan mengevaluasi Kadis.
“Sekarang Bupati sudah ada, pak kadis harus loyal kepada anak saya, nanti akhir tahun akan saya evaluasi” kata Abah kunang kepada Bensu saat itu.
Kata Bensu, Abah Kunang juga menceritakan bahwa saat pilkada Bupati, dirinya sudah habis banyak untuk memenangkan Ade Kuswara Kunang.
“Saya sudah habis banyak, kalau ada kegiatan proyek berikan juga untuk saya,” ucap Abah Kunang kepada Bensu.
JPU sempat mempertanyakan kenapa evaluasi jabatan harus melalui M Kunang, kenapa tidak langsung dari Bupati sendiri. Bensu menjawab, mungkin Abah Kunang takut anaknya tidak dibantu dalam kerja oleh Kepala Dinas
Saat JPU mempertanyakan adanya pemberian uang kepada Abah Kunang sebesar Rp 500 juta Bensu menerangkan waktu itu Sarjan mengontak dirinya dan kemudian dilakukan pertemuan, Sarjan mempertanyakan apakah sudah bertemu dengan Bupati.
“Saya diminta Sarjan untuk menghadap ke Bupati terkait kegiatan tahun 2026 yang akan diploting,” ucapnya.
Kemudian Sarjan memberikan uang Rp 500 juta kepada dirinya untuk diberikan ke Bupati sembari mengatakan paling tidak dirinya dapat kegiatan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp 20 miliar
“Ya udah ini uang Rp 500 juta, tolong kasihkan ke Bupati, kalau bisa saya dapat kerjaan 20 miliar,” ucap Sarjan saat pertemuan dengan Bensu.
Dalam pertemuan tersebut, Bensu berkata kepada Sarjan untuk kegiatan 2026 belum ketok palu. Apalagi saat ini sedang efisiensi anggaran, belum bisa dipastikan kegiatan yang diploting sarjan akan terwujud.
Kemudian uang tersebut dibawa oleh Bensu dan ditaruh di dalam mobilnya.
Dalam ketakutannya karena Abah Kunang pernah berkata akan mengevaluasi Kadis Pemkab Bekasi akhirnya di hari ke 3 Bensu menghadap Abah Kunang di gudang (tempat usaha),
Dalam pertemuan dengan Abah Kunang, Bensu memberikan uang Rp 500 juta.
“Abah ini ada sedikit rejeki buat operasional,” ucap Bensu.
Abah Kunang sempat bertanya kepada Bensu, Kenal Sarjan nggk? Baik enggak orangnya? Bensu menjawab baik.
Kemudian Abah Kunang berpesan kepada Bensu, supaya Sarjan diberikan pekerjaan di Cipta Karya.
“Barang kali ada kesempatan di tahun berikutnya untuk bisa diberi pekerjaan proyek di Cipta Karya, saya jawab siap bisa abah” terangnya.
Untuk diketahui dalam kasus WC Sultan, Bensu yang saat itu sebagai Kepala Bidang Bangunan Dinas Cipta Karya, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bensu juga sebagai tersangka dalam kasus WC Sultan yang saat ini kasus tersebut belum selesai oleh KPK.
Kasus “WC Sultan” di Kabupaten Bekasi adalah dugaan korupsi pengadaan ratusan toilet sekolah (488 kamar mandi) tahun 2021 dengan total anggaran fantastis mencapai Rp98 miliar. Proyek ini viral karena anggaran per unit toilet (3,5 x 3,6 m²) dinilai terlalu mahal, yakni sekitar Rp196 juta, namun kondisi fisiknya kini rusak, terbengkalai, dan tidak terawat.
Berikut detail kasus WC Sultan Bekasi:
– KPK menetapkan dua tersangka, namun salah satunya meninggal dunia,
– Proyek ini disorot karena besarnya anggaran pada masing-masing toilet SD Negeri yang dinilai tidak wajar, atau dijuluki “WC Sultan”.
– Berdasarkan laporan, banyak toilet yang terbengkalai, wastafel tidak terpasang, dan bak penampung air rusak, menunjukkan kualitas yang tidak sesuai dengan nilai kontrak.
– KPK berfokus meminta pertanggungjawaban PPK dan mendalami pasal suap serta kerugian negara karena tersangka utama meninggal

















