Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Satuan Serse Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi meringkus 2 oknum tokoh Desa Kedungwaringin Kecamatan Kedungwaringin yang kedapatan sedang pesta sabu.
Oknum tersebut adalah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan mantan Ketua Karangtaruna Desa Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Informasi ini diperoleh dari salah seorang warga Desa Kedungwaringin yang enggan disebutkan namanya.
“Ya bang, betul ada 2 oknum anggota BPD berinisial ED dan LKM dan mantan Ketua Karangtaruna Desa Kedungwaringin berinisial SDK. Ketiganya diamankan jajaran Polsek Cikarang Selatan, informasinya konsumsi sabu,” ujarnya.
Kejadian ini sangat ironis mengingat saat ini bilan suci Ramadan, dan Forkopimcam Kedungwaringin tengah gencar-gencarnya melakukan patroli Kamtibmas.
“Ironisnya, ditengah bulan suci Ramadan, yang mana Forkopimcam Kedungwaringin sejak sebelum bulan Ramadan tiba, sedang gencar melakukan pencegahan peredaran obat-obatan terlarang, kini warga malah diberikan contoh yang tidak tidak terpuji,” kata warga tersebut.
Warga berharap dengan dibekuknya oknum-oknum itu, maka dapat dilakukan tindakan tegas oleh pihak-pihak terkait, guna terciptanya wilayah Kedungwaringin bebas dari Narkoba dan Narkotika.
Menanggapi peristiwa ini, Ketua BPD Kedungwaringin, Mulyana mengungkapkan, dirinya prihatin, namun dirinya masih belum bisa memberikan info tentang hal tsb
“Jika memang itu terjadi sangat prihatin kang, dan saya belum bisa memberikan info apapun tentang hal tersebut,” kata Mulyana.
Terkait posisi ED oknum anggota BPD yang sudah diamankan polisi itu, Mulyana mengatakan, untuk Penggantian Antar Waktu (PAW), pihaknya siap menggelar pemilihan dalam waktu dekat, sesuai dengan peraturan desa tentang BPD.
“Sesuai dengan UUD Desa tentang BPD, itu yang jadi standar saya, kang,“ tandasnya.
Terpisah, Ketua Forum BPD Kecamatan Kedungwaringin, Salip Saepulloh mengatakan pihaknya tak bosan melakukan himbauan terkait larangan dan tupoksi BPD, adapun terkait oknum anggota BPD yang tertangkap menggunakan barang terlarang kami kembalikan kepihak berwenang.
“Kami, dari Pengurus Forum BPD Kecamatan Kedungwaringin selalu mengingatkan larangan terkait tupoksi BPD, diantaranya larangan menjadi pengurus partai politik dan barang terlarang seperti narkotika, tramadol dan barang terlarang lainya,” kata Salip.
Dirinya berharap, kejadian ini menjadi pelajaran terakhir yang dilakukan oleh lembaga oknum BPD.
“Semoga kejadian yang sedang menjadi topic pemberitaan saat ini , menjadi yang terakhir, barang terlarang dikembalikan ke pihak yang berwenang,” tutup Salip
















