Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polisi menangkap dua orang tersangka tawuran yang menyebabkan seorang pemuda tewas di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Minggu, 11 Agustus 2024, dini hari.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung mengatakan, kedua pemuda yang telah ditetapkan tersangka yakni, JP alias Ucing dan ANF.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin berhasil menangkap dua tersangka,” kata AKPB Gogo Galesung, Selasa, 13 Agustus 2024.
Kedua tersangka diamankan pada Senin sore di kawasan Pintu Stasiun Cikarang, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Cikarang Utara, Senin, 12 Agustus 2024.
Mohamad Rohman menjadi korban dalam bentrokan antar dua kelompok gangster tersebut.
MR mengalami luka parah akibat terkena sabetan senjata tajam di bagian dada. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong.
Dalam pengembangan kasus, sejumlah barang bukti ditemukan dan disembunyikan di sebuah rumah kosong di Kampung Babakan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kedungwaringin.
Di lokasi tersebut, tim gabungan menemukan tiga senjata tajam jenis celurit, satu pedang, dan satu stik golf, yang diduga kuat digunakan dalam aksi tawuran tersebut,” tutup Gogo.