Triberita.com | Serang Banten – Pasangan suami istri (pasutri) warga Lagoa Jakarta Utara, pelaku kejahatan penipuan yang mengaku sebagai anggota intelijen (intel), diringkus Tim Resmob Polres Serang.
Dari pelaku, berhasil diamankan barang bukti hasil kejahatan, diantaranya 3 unit sepeda motor, handphone, dan lencana intelijen.
Dalam keterangan persnya kepada awak media, Wakapolres Serang Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan, pasutri ini melakukan aksi kejahatan bersama dua pelaku lainnya, dan satu diantaranya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tiga dari empat orang pelaku sudah berhasil diringkus, yakni RW (34) dan istrinya RL (40), serta AA (33). Ketiganya merupakan warga Jalan Lagoa, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Satu pelaku lainnya, sedang dalam pengejaran Tim Resmob,” ujar Kompol Arya Fitri Kurniawan, didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady, Rabu (20/12/2023).
Wakapolres menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku kejahatan kasus penipuan sepeda motor ini, berawal dari laporan Dirmanto (47), warga Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam laporan itu, korban Dirmanto mengatakan kehilangan sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi (nopol) A 2855 EA yang dikendarai anaknya di sekitar danau Desa Situterate, Kecamatan Cikande, pada Kamis (23/11/2023) lalu.
“Sepeda motor korban saat itu dikendarai oleh anak korban bernama Revi dan Resti. Kemudian diberhentikan oleh pelaku RW dan RL yang mengaku sebagai anggota intel polisi, dan sedang melakukan pengintaian rumah penjahat,”jelas Wakapolres.
Kepada korban Revi dan Resti, pasutri yang mengaku intel polisi, meminta bantuan agar korban mau membantu memantau situasi rumah penjahat yang lokasinya agak masuk kelorong.
“Saat pasangan pasutri sedang memperdayai korban, dua pelaku lainnya melakukan pengawasan dari jarak sekitar 50 meter. Setelah itu, saat Resti sedang memantau rumah, pelaku kemudian mengajak Revi pergi ke Pasar Cikande. Setiba di pasar, pelaku RW meminjam motor korban dengan alasan menjemput Resti,” ujar Kasatreskim AKP Andi Kurniady, menambahkan.
Lanjut Andi, korban yang usianya masih remaja ini, karena percaya dengan ucapan pelaku untuk menjemput Resti, lalu menyerahkan motornya.
“Namun setelah ditunggu tidak kunjung datang. Merasa ditipu, korban mengadu ke orangtuanya dan selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob dipimpin IPDA Supendi dan Katim Bripka Sutrisno, langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku di daerah Bekasi Jawa Barat, dan di Koja, Jakarta Utara.
“Dalam pemeriksaan, kepada penyidik para pelaku mengaku sudah belasan kali melakukan aksi penipuan sepeda motor dengan modus mengaku sebagai anggota polisi,” ujar Kasatreskrim.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady menambahkan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 12 kali di sejumlah daerah di Jawa Barat, dan dua kali di wilayah hukum Polres Serang.
“Sepeda motor hasil kejahatan, oleh pelaku dijual kepada penadah di daerah Jawa Tengah, dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 7 juta, namun tergantung tahun keluaran dan kondisi motor,” ujar Andy menirukan pengakuan pasutri pelaku kejahatan sepeda motor dengan modus menipu korban-korbannya.

















