Triberita.com | Serang Banten – Mendekati pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang, Provinsi Banten, Tahun 2025, Tim Gakkumdu Ditreskrimum Polda Banten melakukan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, melalui Koordinator Penyidik Gakkumdu Polda Banten Kompol Endang Sugianto mengatakan, bahwa pertemuan dengan Bawaslu Provinsi Banten, dalam rangka membahas langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dan tidak pidana pada Pemungutan Suara Ulang.
“Pertemuan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, pada hari ini, Senin (14/04/2025), kami membahas langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi potensi pelanggaran dan tindak pidana yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulangan Bupati Serang yang akan digelar, pada Sabtu (19/4/2025) mendatang,” kata Kompol Endang.
Ia menegaskan, Gakkumdu Polda Banten berkomitmen untuk menindak secara tegas setiap pelaku tindak pidana pada Pemungutan Suara Ulang.
“Gakkumdu Polda Banten berkomitmen untuk melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, demi menjamin pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang yang jujur, adil, dan demokratis,” tegas Kompol Endang.
Diakhir, ia berharap sinergi antara Gakkumdu dan Bawaslu dapat berjalan optimal dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Serang.
“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap, sinergisitas antara Gakkumdu dan Bawaslu dapat berjalan optimal dalam menjaga integritas Pemilu di Kabupaten Serang, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” ucap Kompol Endang Sugianto .