Triberita.com | Serang Banten – Perdagangan dan peredaran penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam golongan psikotropika di wilayah Hukum Polda Banten, masih tetap eksis.
Terbukti, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, kembali meringkus seorang pekerja serabutan berinisial HA (26), warga Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten. Petugas juga mengamankan barang bukti ratusan butir pil tramadol dan hexymer.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pemuda yang mengaku kuli pasang wall paper itu, ditangkap di rumahnya pada Senin (26/2/2024) malam, berikut 618 butir obat-obatan daftar G.
“Pelaku berhasil kita sergap dan amankan di rumahnya, pada Senin (26/2/2024) malam, lalu,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan, Rabu (28/2/2024).
Dijelaskan Condro, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Tim Satresnarkoba Polres Serang, yang mencurigai pelaku kerap berjualan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M Ikhsan menambahkan, dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiyawan bergerak melakukan pendalaman informasi.

















