“Di antaranya modus baru adalah peredaran obat daftar G atau obat tertentu, oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan melawan hukum, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat keras, beberapa waktu lalu.
Kemudian modus kedua adalah, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya.
“Selanjutnya, modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,” ujar Ade Safri.
Ade menjelaskan, selain modus baru tersebut, sebelumnya Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus lainnya dengan modus operandi yang telah diungkap.
“Yaitu melalui pabrikan atau pabrik yang tidak sesuai ketentuan, kemudian impor, yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan terakhir adalah rekayasa kemasan,” katanya.
Kemudian Ade menjelaskan, untuk jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin sebanyak 26 tersangka dari 24 lokasi di wilayah.
“Dari 26 tersangka yang merupakan tenaga kesehatan, ada empat orang yang berprofesi sebagai nakes (tenaga kesehatan),” terangnya.

















