“Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku yang ada dalam rumah diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 618 butir pil jenis tramadol dan hexymer di ruang dapur. Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi,” terang M Ikhsan.
Dalam pemeriksaan, jelas Ikhsan, pelaku mengakui sudah satu bulan melakukan bisnis perdagangan dan pengedaran obat-obatan.
“Pelaku mendapatkan obat dari RO setelah mentransfer uang. Kemudian obat keras tersebut dikirim ke rumah tersangka melalui perusahaan jasa pengiriman dengan mencantumkan isi paket adalah casing ponsel,” katanya.
Ikhsan menambahkan, pelaku berdalih terpaksa berjualan obat karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan. “Motifnya ingin mendapat penghasilan tambahan,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun panjara.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyebut adanya keterlibatan oknum tenaga kesehatan (nakes) dalam peredaran obat keras atau obat daftar G.

















