Triberita.com, Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, berhasil mengamankan pelaku pengedar obat-obatan terlarang, jenis Tramadol HCI dan Hexymer. Tersangka mendapatkan obat terlarang dari aplikasi belanja online Shopee.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana mengungkapkan.
“Pelaku terduga pengendar itu ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam bengkel bubut di Kampung Pasar Picung, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten” kata Ilman, Selasa (7/3/2023).
Terduga pengedar obat-obatan terlarang tersebut, berinisial HW (28) warga Kampung Cipahul, Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka diamankan oleh petugas pada Jumat (3/3/2023), sekitar pukul 16.00 Wib,” ujar Ilman.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti obat tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer), kemudian turut diamankan uang yang diakuinya hasil penjualan obat.
“Dari tangan tersangka petugas temukan 146 butir obat tablet merek tramadol HCI dan 1 pot berisikan 1000 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) yang tersimpan di dalam lemari di dalam bengkel, berikut uang yang diakuinya hasil penjualan obat, sebesar Rp.10.000.00,- yang tersimpan di dalam saku tersangka,” tutur Ilman.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari aplikasi belanja online Shopee, dan mengedarkan obat-obatan ke teman temannya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.