Triberita.com, Jakarta – Polda Metro Jaya sudah menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjual organ ginjal di Kamboja.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, dari ke-12 tersangka itu, satu orang di antaranya adalah oknum polisi.
“Sampai hari ini tim sudah menahan 12 tersangka. Rinciannya sembilan tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya,” kata, Irjen Pol Karyoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, (20/7/23).
Irjen Pol Karyoto menyebut, selanjutnya, satu tersangka yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja.
“Dua tersangka terakhir berada di luar sindikat, ada oknum instansi Polri,” ujarnya.
Terkait keterlibatan oknum Polri ini, lanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Termasuk bagaimana oknum tersebut bisa meloloskan korban sampai ke luar negeri.
“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka. Bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita dalami,” paparnya.

















