Triberita.com, Merak Banten – Pelaku penganiayaan dan penusukan oleh suami terhadap istri, terjadi di Merak. Pelaku warga Lampung ini, sekarang sudah diamankan di Polsek Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pulomerak, Kompol Entang Cahyadi membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku di Linkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Dikatakan Kompol Entang, saat ini korban sudah mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku berinisial HT (64) sudah diamankan berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban
Dalam laporan polisi, dikatakan kejadian penganiayaan terjadi pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 05.30 WIB.
Saat itu saat korban EA (46) akan berangkat ke pasar untuk belanja, namun tiba-tiba datang pelaku HT, dan langsung mengajak korban untuk ikut pulang ke Garut sambil mengancam menggunakan pisau.
“Namun korban tidak, mau dan terjadilah keributan hingga korban terkena tusukan pisau di bagian kaki dan bagian tangan,”kata Kapolsek Pulomerak, Kompol Entang Cahyadi, pada Kamis (2/2/2023).
Lanjut Kapolsek, korban sudah mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku telah diamankan Polsek Pulomerak. Pelaku diamamkan di Linkungan Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak.
“Atas laporan tersebut, anggota langsung mendatangi lokasi sesuai petunjuk dari pelapor, dan pelaku berikut barang bukti 1 bilah pisau berserta sarungnya dan 2 buku nikah, sudah kami amankan untuk alat bukti pemeriksaan,”terang Entang Cahyadi.
Penulis : Daeng Yusvin
















