Triberita.com | Karawang – Dalam waktu tiga hari, Polres Karawang ringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap SP (50), yang dibuang di bawah pohon di Dusun Pasirbuah, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (23/3/2024).
“Kita ringkus empat tersangka pengeroyokan di antaranya tiga orang dewasa dan satu masih anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil didampingi Kasi Humas, Ipda Kusmayadi.
Abdul Jalil mengatakan, para tersangka berinisial RS (18), MA (23), RK (26) dan AMH (23).
Motifnya, ia menerangkan, pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban, karena korban dicurigai telah mencuri barang berupa dua dus mie instan di toko sembako. Saat diamankan, korban dibawa ke dalam toko kemudian dinterogasi dan dikeroyok.
“Berdasarkan penyelidikan, rekaman CCTV, kami menangkap ke empat tersangka pelaku di Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat (23/3/2024),” jelasnya.
Lanjut Abdul Jalil, pihaknya melakukan pengecekan CCTV, kemudian menemukan bahwa saat itu terduga pelaku berada di sekitar TKP yang sempat dilihat oleh beberapa saksi.
“Kami mendapatkan informasi di daerah Bandung, bahwa korban sempat berada di sana, kemudian ada insiden disana dikeroyok oleh beberapa orang. Mereka mempunyai peran masing-masing, ada pemukulan, mencekik dan ada juga yang membawa masuk korban masuk ke mobil,” jelasnya.
Menurut Abdul Jalil, saat diangkut, korban itu masih hidup.
Namun pada saat ditemukan oleh warga, dan akan diberikan pertolongan, korban meninggal di lokasi pembuangan. Barang bukti yang diamankan, 6 ponsel, 2 DVR CCTV, 3 set kunci, 1 flasdisk, 1 karpet, 1 jam tangan, 1 dompet.
Pelaku dijerat dengan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau mengakibatkan matinya orang lain. Pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

















