Scroll untuk baca artikel
Bekasi RayaCuranmorKriminal

Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Perampasan Motor Seret Wanita 150 Meter di Underpass Cibitung

325
×

Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Perampasan Motor Seret Wanita 150 Meter di Underpass Cibitung

Sebarkan artikel ini
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di mapolsek Cikarang Barat pada senin 4 maret 2024 (Foto istimewa)

Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi Berhasil membekuk pelaku kasus perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Raya Bosih Kelurahan Wanasari Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Rabu (27/2/2024) pekan lalu.

Dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/3/2024), Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, dua orang pelaku bernama Sandra alias (Andra) dan Agus. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda, Sandra ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu dan Agus ditangkap di Jatiasih, Kota Bekasi.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita sudah berhasil menangkap dua pelaku tersangka perampasan kendaraan motor yang mengakibatkan seorang wanita terseret hingga 150 meter,” kata Wakapolres dalam konferensi pers bersama awak media, Senin (4/3/2024).

Saufi menjelaskan bahwa peristiwa perampasan terjadi di tempat kursus mobil ‘Persimija’, di Jalan Raya Bosih Kelurahan Wanasari Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi pada tanggal 27 Febuari 2024 yang lalu.

“Modus para pelaku tersebut melakukan pencurian secara berkeliling mencari sepeda motor yang yang tertinggal kuncinya. Adapun peran masing-masing pelaku bernama Sandra mengambil sepeda motor dan Agus pelaku kedua tugasnya mengawasi situasi dan sebagai joki,” terangnya.

Kemudian, lanjut Saufi, pihaknya juga sudah mengantongi nama-nama para saksi-saksi kejadian tersebut.

“Saksi pertama adalah Murniasih korban pemilik kendaraan motor, yang kedua Indah Agustiyani, korban yang terseret motor oleh pelaku, dan yang ketiga Sukartidjo yang keempat Titang Sukmana, yang kelima Tri Harian dan yang keenam terakhir Roma Uli,” paparnya.

Pelaku tersebut, lanjut Saufi menceritakan kronologis peristiwa, membawa kabur motor milik korban, pengunjung yang hendak kursus mobil. Tidak lama kemudian karyawan kursus mobil bernama Indah Agustiyani berteriak dan mengejar pelaku, hingga terseret sejauh 150 Meter.

Baca Juga :  Maraknya Kasus Asusila di Karawang, Ketua Pansus Perlindungan Anak Provinsi Jabar angkat Suara

Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Saufi menambahkan, pihaknya langsung melakukan pengejaran pelaku dan akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” tutup Wakapolres.

 

Facebook Comments