Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaCuranmor

Polres Serang Banten Selamatkan Nyawa Maling Motor dari Amuk Masa

329
×

Polres Serang Banten Selamatkan Nyawa Maling Motor dari Amuk Masa

Sebarkan artikel ini
Kondisi Tedy Kurniawan (33), warga Desa Keserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pelaku maling sepeda motor yang berhasil diamankan dan sempat menjadi bulan-bulanan masa dan warga. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Tedy Kurniawan (33), warga Desa Keserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pelaku pencurian motor jadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap oleh warga akibat sepeda motor hasil curiannya kehabisan bahan bakar.

Diketahui, Tedy melakukan aksi pencurian sepeda motor, milik Akhmad Suendi (35), yang terparkir di pinggir sawah di Kampung Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Respon cepat personil Polsek Tirtayasa mendatangi lokasi kejadian, berhasil mengamankan pelaku dari amuk masa dan masyarakat.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan, peristiwa pencurian motor ini, terjadi Selasa (27/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban Akhmad Suendi, memarkirkan motor Honda Blade miliknya di pinggir sawah.

“Saat diri korban tengah mengontrol di sawah, seorang temannya melihat ada orang tak dikenal membawa motornya,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu (28/8/2025).

Setelah diberitahu, korban bersama temannya melakukan pengejaran menggunakan motor temannya.

Warga yang mengetahui ada pelaku curanmor, ikut membantu mengejar. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan warga, setelah motor curian kehabisan bahan bakar di jalan Sujung, Tirtayasa.

Tak ayal lagi, tanpa ada yang memberikan komando, warga seketika melampiaskan kekesalannya dengan menghadiahi pukulan. Setelah puas, barulah warga menyerahkan pelaku kepada petugas.

“Pelaku berikut barang bukti, sekarang diamankan di Mapolres Serang. Untuk pengembangan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Jatanras. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan,” terangnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Polres Serang Ringkus 2 Remaja Pengedar Pil Koplo