Triberita.com, Serang Banten – Polres Serang Polda Banten, memusnahkan sabu senilai Rp 4 miliar. Pemusnahan sabu hasil tangkapan dari jaringan Afganistan, dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air dan garam, lalu diblander.
Sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan barang bukti oleh Bid Dokes Polda Banten.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria mengatakan, narkoba jenis sabu yang dimusnakan dengan berat 4,7 kilogram.
Dikatakan Yudha, sabu seberat 4,7 kilogram yang dimusnakan, benar merupakan hasil pengungkapan penyelundupan sabu terbesar dilakukan anggotanya.
“Jangan berpuas diri, melainkan jadikan sebagai motivasi untuk mengungkap dengan jumlah yang lebih besar lagi,”pesan Kapolres kepada seluruh anggotanya di Polres Serang.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Kamis (6/4/2023) lalu, Unit Satresnarkoba Polres Serang, berhasil mengungkap pengiriman dan peredaran jaringan narkoba internasional.
Modusnya, dengan memanfaatkan jasa pengiriman PT Pos Indonesia. Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat hampir lima kilogram itu, diiamankan lima orang tersangka.
Kelima tersangka tersebut SA (27) dan MN (29) warga Kota Serang, ES (36) warga Jakarta Utara, TH (57) warga Jakarta Barat dan TFT (52) warga Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi kepada Kasat Resnarkoba Polres Serang dan anggota karena keuletan mengungkap jaringan Afganistan ini dimulai dari barang bukti yang terbilang cukup sedikit,”ujar Kapolres.
Penulis : Daeng Yusvin

















