Scroll untuk baca artikel
BeritaJakarta RayaNasionalNews

Putusan MKMK: Terbukti Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

456
×

Putusan MKMK: Terbukti Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Sebarkan artikel ini
Putusan MKMK: Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: intagram @mahkamahkonstitusi)
Putusan MKMK: Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: intagram @mahkamahkonstitusi)

MKMK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 21 laporan yang masuk. Pemeriksaan kepada pelapor dimulai dengan rapat dengan agenda klarifikasi pada hari Kamis (26/10) dan berakhir dengan sidang terbuka pada hari Jumat (3/11).

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap terlapor juga telah dirampungkan. Secara beruntun sejak Selasa (31/10) hingga Jumat (3/11) MKMK melakukan sidang tertutup kepada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan.

MKMK memeriksa hakim konstitusi sebanyak satu kali, kecuali Ketua MK Anwar Usman sebanyak dua kali. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua MK harus dilakukan lebih dari satu kali karena Anwar Usman mendapatkan laporan terbanyak.

Adapun laporan tersebut bermunculan pasca-putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Atas putusan tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.

Facebook Comments
Baca Juga :  Waspada, PVMBG: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ketinggian Abu 300 Meter