Triberita.com | Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menyebut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bekasi telah memasuki tahapan wawancara.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido di Cikarang pada Rabu (22/5/204).
Tes wawancara ini mengacu pada surat edaran (SE) nomor 325/PP.04.2-SD/3216/202 yang berlangsung pada 21-23 Mei 2024 mulai pukul 09.00 WIB per harinya.
Ali menjelaskan, sebanyak 916 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bekasi mengikuti tes wawancara.
“Mereka yang nanti dinyatakan lulus tes wawancara akan ditugaskan pada Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati,” kata Ali Rido.
Dikatakan Ali, para peserta menjalani tes di masing-masing wilayah kecamatan sesuai lokasi penugasan dengan diwajibkan memakai pakaian putih-hitam, serta membawa kartu pendaftaran, identitas kependudukan, dan alat tulis.

“Sebelumnya, ratusan peserta seleksi wawancara ini sebelumnya telah dinyatakan lulus tahapan tes tertulis yang dilaksanakan pada 15-17 Mei 2024,” ujarnya.
“Saat tes tertulis lalu 916 peserta dinyatakan lulus sementara 213 peserta lainnya tidak lulus,” sambung dia.
Bagi masyarakat, kata Ali, dapat mengakses informasi seputar pelaksanaan seleksi wawancara berikut tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi berikutnya pada kanal media sosial serta laman daring resmi KPU Kabupaten Bekasi.
“Kepada rekan-rekan calon anggota PPS, selamat mengikuti tes wawancara, semoga mendapatkan hasil terbaik dan mampu mengemban amanah selaku petugas pemilihan umum mendatang,” ucapnya.
Dapat dipastikan seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga Pilkada ke depan bisa berjalan aman dan lancar tanpa ekses sekaligus mampu menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” jelas Ali Rido menandaskan.

















