Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

813
×

Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto : istimewa)

Namun, bagi WNI yang lokasi domisilinya jauh dari TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke KSK dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN.

Bagi WNI yang berada di lokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

Proses pemungutan suara di luar negeri itu, akan diselenggarakan lebih dahulu atau early voting dibandingkan Pemilu di dalam negeri, tapi proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan.

Selanjutnya, bagi pemilih yang berhalangan, tidak diperkenankan menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, atau disebut sebagai Vote by Proxy.

Namun, KPU memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024:

Facebook Comments
Baca Juga :  Warga Desa Tambiluk Petir Kabupaten Serang - Banten Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk Di Perkebunan Jagung