Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

813
×

Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto : istimewa)

Triberita.com | Serang Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merilis tata cara mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang serentak akan digelar pada Rabu (14/2/2024).

Dalam Pemilu 2024 ini, pemilih akan mencoblos lima surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi, surat suara DPD, dan surat suara DPRD kabupaten/kota.

Informasi ini harus diketahui seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak suara, apalagi bagi pemilih pemula atau yang baru kali pertama mengikuti pemilu, ada baiknya Anda mengetahui tata cara mencoblos agar surat suara sah saat perhitungan suara sesuai dengan asas Langsung, Umum, Beabas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber Jurdil).

Dilansir dari laman resmi KPU, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara.

Hal itu termaktub dalam Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yaitu pada nama, nomor, Pasangan Calon (Paslon), atau tanda gambar Partai Politik (Parpol) pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi Pasal 353 ayat (1) tersebut.

Facebook Comments
Baca Juga :  Warga Desa Tambiluk Petir Kabupaten Serang - Banten Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk Di Perkebunan Jagung