Scroll untuk baca artikel
Banten RayaBeritaPemilu2024Politik

Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

813
×

Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Foto : istimewa)

-Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el.
-Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
-Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Facebook Comments

Baca Juga :  Warga Desa Tambiluk Petir Kabupaten Serang - Banten Digegerkan Penemuan Mayat Membusuk Di Perkebunan Jagung