-Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
-Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan KTP-el.
-Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
-Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
-Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Syarat Menjadi Pemilih dan Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024
Heni Triberita3 min baca
Facebook Comments

















